Sorong (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Sorong, Provinsi Papua Barat memproses hukum pria berinisial IA sebab menyebarkan isu berbau SARA di media sosial (medsos) Facebook pada tanggal 24 Mei 2019.
Kepala Satuan Reskrim Polres Sorong Kota, AKP Eddwar M Pandjaitan di Sorong, Jumat mengatakan bahwa IA diproses hukum karena menyebarkan berita bohong atau hoaks melalui media sosial Facebook.
"Pelaku menggunakan akun Facebooknya memosting bawah salah satu rumah ibadah di perusahaan KPR Exim Kelurahan Malanu Sorong diserang massa," ujarnya.
Namun kenyataannya tidak terjadi penyerangan rumah ibadah yang terjadi adalah perkelahian dua kelompok warga saling melempar batu.
Menurut dia, postingan pelaku sempat memancing emosi masyarakat namun berhasil diredam oleh aparat kepolisian dan TNI yang turun ke lapangan mengatasi perkelahian warga tersebut.
Dikatakan, pelaku sudah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polres Sorong Kota guna proses hukum lebih lanjut.
"Pelaku diancam undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan hukuman 7 tahun kurungan penjara," ujarnya.
Berita Terkait
Telkomsel hadirkan "Fun Walk & Run", aneka kompetisi dan hiburan bagi masyarakat Sorong
Kamis, 16 November 2023 15:57
Perum Bulog: 11 ribu ton beras Vietnam tiba di Sorong dan Jayapura
Rabu, 15 November 2023 6:48
Koarmada III siagakan sejumlah kapal perang KRI bermarkas di Sorong
Rabu, 13 September 2023 16:45
Jenazah Marinir Pratu Agung korban penembakan KKB dievakuasi melalui Sorong
Selasa, 22 Agustus 2023 12:01
Kejati Papua tangkap terpidana kasus korupsi dana desa Tolikara di Sorong
Minggu, 18 Juni 2023 15:30
PT Telkom Papua sebut SKKL Sorong-Merauke masuk proses peletakan kabel
Sabtu, 11 Maret 2023 20:52
Telkom melakukan pemeliharaan rutin ruas Sorong-Merauke
Senin, 20 Februari 2023 18:10
PLN berikan ambulans kepada Yayasan ASP Sorong
Kamis, 13 Oktober 2022 10:59