Biak (ANTARA) - Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Biak AKP Jeffri P. Tambunan, SIK. SH menjelaskan tahanan Polres Biak, Ronaldo Yawan (21) ditemukan meninggal dunia akibat gantung diri dalam sel tahanan Polres, bukan karena siksaan polisi.
"Beredarnya kabar di media sosial dan media 'online' yang menyebutkan bahwa seorang warga Biak bernama Ronaldo Yawan meninggal di sel tahanan Polres Biak Numfor Sabtu (15/6) yang diduga karena siksaan polisi itu tidak benar," kata Kasatreskrim AKP Jeffri Tambunan di Comand Center Polres Biak Numfor.
Ia menjelaskan, korban ditemukan pertama kali oleh petugas piket Sipropam sekitar pukul 06.00 WIT dan saat ditemukan korban sudah berada dalam keadaan tergantung pada Sabtu (15/6) pagi.
"Petugas piket dibantu tim inafis Polres Biak langsung melakukan olah TKP yang disaksikan pihak keluarga korban bersama kepala Kampung Yafdas yang sama-sama menyaksikan posisi korban masih tergantung dan langsung mengevakuasi korban ke RSUD Biak," kata Jeffri.
Pada saat kejadian, lanjut dia, korban berada di ruang tahanan seorang diri dan terpisah dengan tahanan lainnya karena yang bersangkutan masih dalam tahap pemeriksaan.
"Apabila dijadikan satu dengan tahanan lainnya dikhawatirkan tahanan lain dapat mempengaruhinya, mengingat tahanan yang lain rata-rata sudah hampir selesai pemeriksaan," ujarnya.
AKP Jeffri mengatakan tahanan Polres Biak yang ditemukan meninggal ini merupakan tahanan dalam kasus tindak pidana pencurian hewan ternak yang diamankan Sat Reskrim Polres Biak di wilayah pelabuhan Biak pada Jumat (14/6).
"Pelaku sempat melarikan diri atau bersembunyi selama tiga minggu di Pulau Mapia dan yang bersangkutan merupakan tahanan residivis," kata AKP Jeffri.
Ia mengemukakan bahwa dari hasil olah TKP tim inafis dan diperkuat keterangan tim kesehatan RSUD Biak menyebut korban meninggal karena gantung diri dan tidak ada tanda-tanda kekerasan di tubuh korban.
Dalam keterangan tertulis Paur Humas Polres Brigadir Teddy S. mengatakan Kapolres Biak Numfor AKBP Mada Indra Laksanta mengimbau kepada semua elemen masyarakat agar tetap tenang dan tidak terpengaruh berita-berita yang tidak benar.
"Kami sebagai petugas pelayanan masyarakat yang pertama mohon maaf sebesar-besarnya. Niat kami adalah penegakan hukum, untuk pengembangan kasus ini sebetulnya masih banyak yang akan diungkap, namun kenyataan berubah lain," kata AKBP Mada Indra.
Kapolres juga berharap agar semua pihak saling menahan diri dan memberikan kepercayaan sepenuhnya kepada Polres Biak Numfor untuk melakukan proses hukum sesuai dengan aturan yang ada dan polisi akan memberikan informasi terkait perkembangan penyelidikan kasus tersebut.
"Saya telah perintahkan kepada Propam untuk melakukan pemeriksaan terhadap Unit Opsnal Sat Reskrim dan petugas jaga yang melaksanakan piket malam itu," kata AKBP Mada.
Berita Terkait
BPKP Papua gelar "talkshow" tata cara penulisan naskah berita
Rabu, 20 Maret 2024 11:04
Kemkominfo: Berita PSO wahana informasi pembangunan bagi masyarakat
Senin, 26 Februari 2024 17:36
Ketua TP PKK Biak: Pers berkontribusi mencegah berita hoaks
Jumat, 9 Februari 2024 17:29
ANTARA Papua bagi 30 paket hadiah ke penghuni Yayasan Tunanetra
Jumat, 15 Desember 2023 13:27
LKBN ANTARA Papua bagi pengalaman tulis laporan berkedalaman berita ekonomi
Jumat, 1 Desember 2023 10:06
Pemkab Biak Numfor minta mahasiswa waspadai informasi hoaks di medsos
Kamis, 9 November 2023 12:28
ANTARA terima penghargaan dari Wapres atas berita berkelanjutan stunting
Jumat, 6 Oktober 2023 22:48
Polres Biak Numfor tingkatkan patroli siber awasi informasi hoaks pemilu
Kamis, 31 Agustus 2023 11:07