Jayapura (ANTARA) - Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BBMKG) Wilayah V Jayapura, Provinsi Papua menyatakan gempa bumi tektonik berkekuatan 4,8 Skala Richter mengguncang wilayah Kabupaten Jayapura, pada Minggu, pukul 16.04 WIT.
Kepala BBMKG Wilayah V Jayapura Petrus Demon Sili di Jayapura, Minggu, mengemukakan episenter gempa bumi itu terletak di koordinat 2,87 Lintang Selatan-140,09 Bujur Timur.
Gempa tersebut tepatnya di darat pada jarak 57 kilometer arah barat daya Kabupaten Jayapura dengan kedalaman 34 kilometer.
"Dampak gempa berupa guncangan yang dirasakan di III MMI di Sentani. Ditinjau dari kedalaman hiposenter, gempa bumi ini merupakan gempa bumi dangkal akibat aktivitas sesar lokal yang melintas di wilayah Kabupaten Jayapura," kata dia.
Dia menjelaskan hasil pemodelan menunjukkan bahwa gempa bumi tersebut tidak berpotensi tsunami.
Hingga pukul 16.34 WIT, hasil monitoring BMKG belum menunjukkan adanya aktivitas gempa bumi susulan.
Dia mengimbau masyarakat setempat tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh berbagai isu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya
Petrus memastikan informasi resmi hanya bersumber dari BMKG yang disebarkan melalui kanal komunikasi resmi yang telah terverifikasi (Instagram/Twitter @infoBMKG), website (https://www.bmkg.go.id atau inatews.bmkg.go.id), atau melalui Mobile Apps (iOS dan Android @infobmkg).
Berita Terkait
BMKG V Jayapura: Kesadaran warga terhadap bahaya tsunami masih rendah
Selasa, 18 Juli 2023 17:21
Kemensos kirim 1.480 paket makanan ke Mamberamo Tengah
Minggu, 11 September 2022 3:14
Gempa bumi tektonik 6,3 SR guncang Kabupaten Sarmi
Kamis, 20 Juni 2019 7:50
BMKG: gempa di Jayapura tidak berpotensi tsunami
Senin, 10 Juni 2019 18:50
Pemkab Jayapura siapkan anggaran Rp80 Miliar sukseskan Pilkada serentak 2024
Kamis, 25 April 2024 21:20
Public Safety Center 119 latih siswa SMK pertolongan pertama di jalan raya
Kamis, 25 April 2024 12:27
Pemkab Jayapura hapus pungutan retribusi masuk terminal pada 2024
Rabu, 24 April 2024 12:21
DPRD Jayapura: Perambah Cagar Alam Cycloop harus diberi sanksi
Rabu, 24 April 2024 11:33