Jakarta (ANTARA) - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jakarta Raya menemukan indikasi tindak pidana suap kepada Marwan, petugas pengawal tahanan atas pengeluaran dan pengawalan tahanan Rutan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) Idrus Marham.
Tindak pidana suap ini tertangkap kamera CCTV Rumah Sakit Metropolitan Medical Centre (MMC) ketika seorang pria berkacamata yang diduga penasihat hukum, ajudan atau kerabat Idrus memberikan sejumlah uang tanpa bungkus kepada Marwan saat mengawal mantan menteri sosial berobat gigi.
“Kalau dari rekaman video CCTV, setelah diberikan, Saudara M (Marwan) mengambil uang ratusan ribu berwarna merah dan dimasukkan ke dalam tasnya,” kata Asisten Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya Indra Wahyu usai konferensi persnya di Jakarta, Selasa.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya Teguh Nugroho mengatakan Ombudsman bertugas untuk mengawasi dan mengoreksi, sedangkan untuk tindak lanjut atas tindakan tersebut merupakan wewenang KPK dan hukum.
Selain tindak pidana suap, Teguh dan Indra juga membeberkan pelanggaran-pelanggaran lain berupa maladministrasi yang terjadi selama proses pengeluaran dan pengawalan Idrus.
Pelanggaran pertama mengenai prosedur pengeluaran tahanan. Idrus izin untuk berobat ke rumah sakit pada 21 Juni, namun kepala rutan tidak menandatangani berita acara serah terima tahanan pada hari yang sama melainkan 24 Juni 2019.
Selain itu, pengawalan tahanan hanya dilakukan oleh satu petugas (Marwan). Seharusnya dilakukan oleh minimal dua anggota Polri.
Sejak kedatangan hingga kepulangan dari di RS MMC Idrus juga tidak mengenakan borgol dan seragam rompi tahanan sehingga Idrus dapat bergerak bebas.
Bahkan, Idrus sempat bersantai di kedai kopi rumah sakit bersama keluarga, penasihat hukum dan kerabat selama hampir tiga jam setelah pengobatan.
Indra mengatakan Marwan telah mendapat sanksi berupa pemecatan. Namun bisa saja sebelumnya telah terjadi banyak kasus serupa, tidak hanya pada Marwan dan Idrus.
Karena itu, dia berharap KPK dapat mengatasi peristiwa ini agar tidak terjadi lagi di masa yang akan datang. “Bisa saja memang kebetulan yang apes ketahuan oleh tim kami adalah Saudara M saja,” ujar dia.
Berita Terkait
Mantan Mensos Idrus Marham bebas usai jalani masa hukuman dua tahun penjara
Sabtu, 12 September 2020 6:25
KPK kecewa MA ringankan hukuman Idrus Marham
Rabu, 4 Desember 2019 4:36
KPK nyatakan pengawal tahanan Idrus mengakui terima Rp300 ribu
Selasa, 16 Juli 2019 20:54
Ombudsman beri KPK waktu 30 hari sampaikan hasil koreksi tahanan Idrus Marham
Selasa, 16 Juli 2019 16:52
KPK selidiki laporan Ombudsman terkait Idrus Marham pelesiran
Rabu, 3 Juli 2019 18:03
Ombudsman sebut ada temuan serius terkait pengawalan Idrus Marham
Rabu, 3 Juli 2019 17:57
Idrus Marham divonis tiga tahun penjara
Selasa, 23 April 2019 12:54
KPK tahan Idrus Marham
Jumat, 31 Agustus 2018 21:00