Jayapura (ANTARA) - Tim Delta Polres Jayapura Kota menangkap S (28), salah seorang pengedar ganja di kawasan Argapura, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura.
Kasubbag Humas Polres Jayapura Kota Iptu Jahja Rumra kepada wartawan di Jayapura, Selasa, mengatakan pengedar narkotika jenis ganja itu ditangkap di rumahnya di kawasan Argapura, Minggu malam (20/10) sekitar pukul 23.00 WIT.
Saat ditangkap, anggota juga melakukan penggeledahan dan menemukan satu kilogram ganja yang disimpan di dalam tas rinjani.
Penangkapan itu tidak lepas dari informasi masyarakat yang menginformasikan ada seseorang di Argapura yang diduga memiliki ganja.
"Dari informasi itulah kemudian dikembangkan hingga ditangkapnya S beserta barang bukti ganja," kata Urbinas.
Ia mengatakan dari hasil pemeriksaan terhadap S terungkap ganja tersebut dibawa seorang warga negara Papua Nugini (PNG) yang rencananya akan dijual di Jayapura.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sudah mengedarkan ganja dua kali namun saat ini penyidik masih mendalami kasusnya termasuk mencari pelaku yang menitipkan ganja tersebut.
"S yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu akan dikenakan pasal 111 UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," kata Iptu Rumra.
Berita Terkait
Lantas Polresta Jayapura Kota ajarkan anak-anak baca
Jumat, 26 April 2024 17:18
Polisi Jayapura intensifkan patroli malam menciptakan kamtibmas aman
Jumat, 26 April 2024 16:53
Polisi Jayapura gelar program pengentasan buta aksara
Kamis, 25 April 2024 12:28
Polres Jayapura bangun galeri noken dukung peningkatan ekonomi warga
Selasa, 23 April 2024 9:58
Polres Jayapura serahkan tiga pengedar narkoba antar-pulau ke Kejari
Sabtu, 20 April 2024 17:55
Polres Jayapura sebut 281 peserta lolos pemeriksaan administrasi penerimaan Polri
Jumat, 19 April 2024 12:05
Polres: Operasi ketupat Cartenz berjalan aman dan lancar di Jayapura
Selasa, 16 April 2024 23:02
Polres Jayapura ingatkan warga bahaya mengantuk saat berkendaraan
Senin, 15 April 2024 12:01