Waisai (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Raja Ampat akan mengurangi jumlah kapal wisata atau LOB yang beroperasi di daerah tersebut guna menghindari kerusakan alam akibat aktivitas kapal wisata yang tinggi.
Sekretaris Daerah Raja Ampat Yusuf Salim yang dimitai tanggapan di Waisai, Rabu, mengatakan bahwa hal tersebut dilakukan karena banyak kapal LOB yang tidak menaati aturan sehingga menabrak terumbu karang yang menyebabkan rusak sehingga merugikan masyarakat dan pemerintah.
Dari catatan Antara di lapangan, sejak Desember 2019 hingga Januari 2020 terdapat satu kapal pesiar berbendera asing dan dua kapal wisata berbendera Indonesia menabrak terumbu karang di kawasan wisata di Kabupaten Raja Ampat.
Karena itu, kata Yusuf Salim, pemerintah daerah akan mengambil langkah tegas dengan tidak memperpanjang izin bagi yang tidak mengikuti aturan karena kapal wisata yang beroperasi telah mencapai 108 unit dalam kategori padat.
Dikatakan bahwa pemerintah daerah sudah melakukan pertemuan dengan seluruh pemangku kepentingan pariwisata, termasuk pemilik kapal-kapal LOB dan yang melakukan pelanggaran tidak akan diizinkan beroperasi.
Kapal wisata juga harus menggunakan pemandu wisata lokal saat melakukan perjalanan wisata di seluruh destinasi wisata Raja Ampat, jika tidak akan diberikan sanksi," ujar dia.
Berita Terkait
Raker LLDIKTI XIV sebut 13.760 mahasiswa Papua terima beasiswa pendidikan
Senin, 22 April 2024 18:23
Pemkab Jayapura-Pemprov Jabar kerja sama pelayanan digital pegawai
Minggu, 31 Maret 2024 10:46
PLN beri penerangan 177 pelanggan di Papua dan Papua Barat
Kamis, 14 Maret 2024 12:29
Pemkab Jayapura tetapkan 25 kampung prioritas penanganan stunting 2024
Rabu, 28 Februari 2024 16:20
Bulog: Baru 24 persen beras bantuan pangan tersalurkan di Papua
Jumat, 23 Februari 2024 2:51
PUPR Mimika telah aliri air bersih Distrik Mimika Barat Jauh
Kamis, 22 Februari 2024 17:15
Pemkot Jayapura: Keberadaan pers sangat strategis di berbagai aspek
Jumat, 9 Februari 2024 13:36
Perum Bulog: Baru 10 persen KPM menerima bansos beras di Tanah Papua
Senin, 5 Februari 2024 18:56