Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memfasilitasi layanan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) di lima lokasi DKI Jakarta, Selasa ini.
Dikutip dari laman Twitter @TMCPoldaMetro layanan SIM Keliling Jakarta Selasa ini dibuka dari pukul 08.00 hingga pukul 14.00 WIB di lokasi sebagai berikut:
1. Jakarta Pusat berada di Kantor Pos Lapangan Banteng.
2. Jakarta Utara berada di depan Pos Polisi BPL Pluit Jembatan 3.
3. Jakarta Barat di Pusdik Lantas Serpong.
4. Jakarta Selatan berada di Kampus Trilogi Kalibata.
5. Jakarta Timur di Dealer Honda Jl Dewi Sartika
Adapun pun syarat perpanjangan masa berlaku SIM meliputi fotokopi KTP beserta KTP asli, fotokopi SIM lama dan fotokopinya, bukti cek kesehatan dan mengisi formulir permohonan.
Layanan bus SIM Keliling (Simling) hanya dapat memperpanjang masa berlaku SIM yang masih berlaku saja, yakni SIM A dan SIM C. Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya harus membuat permohonan SIM baru.
Berita Terkait
Dinkes Jayapura kembangkan sistem informasi kesehatan 22 puskesmas
Kamis, 14 Desember 2023 19:13
Polres Supiori berlakukan cara ujian baru praktik SIM C
Selasa, 8 Agustus 2023 12:53
Kapolda Papua: Satpas SIM Mimika pusat layanan bebas pungli
Selasa, 11 Juli 2023 12:46
Satlantas Polres Biak sesuaikan peraturan syarat permohonan SIM baru
Kamis, 22 Juni 2023 9:02
Polda Metro buka lima lokasi SIM Keliling Jakarta pada Jumat
Jumat, 31 Desember 2021 7:36
Minggu, layanan SIM keliling di Jakarta ada dua lokasi
Minggu, 19 Desember 2021 7:02
Polda Metro buka SIM Keliling Jakarta pada Senin
Senin, 8 November 2021 7:00
Polda Metro siapkan lima lokasi layanan SIM Keliling pada Kamis
Kamis, 21 Oktober 2021 8:03