Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengeksekusi dua terdakwa, yakni mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dan staf khususnya Hendri Yuzal berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Untuk diketahui, Mahkamah Agung telah menolak kasasi keduanya yang merupakan terdakwa perkara suap proyek yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun 2018.
"Pada hari ini, KPK telah menerima petikan putusan Mahkamah Agung atas nama terdakwa Irwandi Yusuf (Gubernur Aceh periode 2007 sampai 2012 dan 2017 sampai 2018) dan telah berkekuatan hukum tetap," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta, Kamis.
Adapun pokok dari petikan putusan tersebut, yakni menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda sebesar Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Selanjutnya, menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana.
"Atas putusan tersebut, KPK akan segera melaksanakan eksekusinya," ujar Ali.
Selain itu, lanjut Ali, KPK pada Kamis ini juga telah menerima petikan putusan
MA terhadap terdakwa Hendri Yuzal, yang pada pokoknya sebagai berikut.
Pertama, menolak permohonan kasasi terdakwa Hendri Yuzal.
Kedua, memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan
Tinggi DKI Jakarta Nomor: 25/PID.SUS-TPK/2019/PT. DKI tanggal 8 Agustus 2019 yang menguatkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 25/PID.SUS-TPK/2019/PT. DKI tanggal 8 Agustus 2019 mengenai kualifikasi tindak pidana menjadi "korupsi yang dilakukan
secara bersama-sama dan berlanjut".
"Atas putusan tersebut, KPK akan segera melaksanakan eksekusinya," kata Ali.
Diketahui sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis Irwandi menjadi delapan tahun penjara ditambah denda sebesar Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan karena terbukti menerima suap sebesar Rp1,05 miliar dan gratifikasi sejumlah Rp8,717 miliar.
Putusan itu lebih tinggi dibanding vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 8 April 2019 yang menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan. Atas putusan itu, Irwandi dan jaksa penuntut umum (JPU) KPK sama-sama menyatakan banding.
Namun, vonis tersebut masih lebih rendah dibanding tuntutan JPU KPK yang meminta agar Irwandi divonis 10 tahun dan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
Berita Terkait
Pengadilan Tinggi perberat vonis Gubernur Aceh Irwandi Yusuf menjadi 8 tahun penjara
Rabu, 14 Agustus 2019 23:08
Komnas HAM mintai keterangan Irwandi Yusuf terkait peristiwa HAM berat
Rabu, 8 Mei 2019 14:00
KPK fasilitasi Komnas HAM periksa Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf
Rabu, 8 Mei 2019 11:05
Pj Gubernur Papua lepas 325 atlet PON XXI Aceh-Sumut
Kamis, 22 Agustus 2024 0:20
Mantan Gubernur Aceh Zaini Abdullah dikonfirmasi tertular COVID-19
Senin, 14 Juni 2021 14:11
BRI tutup seluruh operasional dari Aceh
Rabu, 14 April 2021 3:36
KPK: Pers berperan besar mencerdaskan bangsa
Minggu, 28 Maret 2021 8:33
Ulama karimastik di Aceh sembuh dari COVID-19
Minggu, 2 Agustus 2020 9:26