Banda Aceh (ANTARA) - Wartawan Perum Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) ANTARA Biro Aceh, Teuku Dedi Iskandar yang menjadi korban pengeroyokan terdakwa Akrim dan kawan-kawan memberikan keterangan sebagai saksi di Pengadilan Negeri Meulaboh, Aceh Barat.
Persidangan berlangsung di Pengadilan Negeri Meulaboh, Aceh Barat, Selasa, dengan majelis hakim diketuai Zulfadly P didampingi M Tahir dan Irwanto masing-masing sebagai hakim anggota.
Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dihadiri oleh Yusni Febriansyah dan Baron Siddiq dari Kejaksaan Negeri Aceh Barat.
Sidang berlangsung secara virtual, di mana ke empat terdakwa memberikan keterangan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Meulaboh karena ditahan. Sedangkan majelis hakim, JPU dan para saksi korban memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Meulaboh.
Selain saksi korban Teuku Dedi Iskandar, persidangan tersebut mendengarkan keterangan saksi lainnya yakni Sarah Sabrina, Kasubbag Humas Polres Aceh Barat Usman A Yani, Sa’dul Bahri, dan Rahmat Sardani.
Dalam keterangannya, saksi korban Teuku Dedi Iskandar mengaku dikeroyok empat terdakwa yakni Darmansyah Als Mancah, Umar Dani, Akrim, dan T Erizal.
Pengeroyokan terjadi saat saksi korban sedang mewawancarai Kepala Subbagian Humas Polres Aceh Barat Usman A Yani di Elnino Kupi Meulaboh pada Senin 10 Januari 2020 pukul 12.15 WIB.
Saksi korban menduga pengeroyokan terhadap dirinya terkait tugas jurnalistik yang dijalankannya. Sebelumnya, saksi korban menulis pemberitaan terkait kasus pengancaman wartawan media cetak terbitan Banda Aceh, Aidil Firmansyah, diduga dilakukan terdakwa Akrim.
Tidak hanya itu, saksi korban merasa terancam setelah dirinya selaku Ketua Balai Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh Barat memberikan keterangan yang disiarkan di berbagai media massa terkait pengancaman wartawan tersebut.
"Akibat pengeroyokan tersebut, saya menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cut Nyak Dhien Meulaboh, selama lima hari lamanya," kata Teuku Dedi Iskandar
Saksi korban dirawat karena mengalami sesak napas, pusing, luka di ibu jari tangan kanan, memar di lengan kiri serta trauma dan merasa dipermalukan dengan video pengeroyokan yang beredar luas di masyarakat.
"Saya juga meminta kepada majelis hakim memerintahkan untuk menghadirkan seorang saksi lainnya karena diduga ikut terlibat bersama terdakwa saat pengeroyokan," kata Teuku Dedi Iskandar
Sementara itu, saksi Usman A Yani dan Rahmad Sardani mengaku tidak melihat korban Teuku Dedi Iskandar dipukul terdakwa. Saksi hanya melihat aksi saling dorong dan berupaya mengayunkan pukulan terhadap korban Teuku Dedi Iskandar.
Pada persidangan tersebut, JPU Yusni Febriansyah juga memutar rekaman video dan CCTV saat pengeroyokan terjadi. Dalam rekaman tersebut, terlihat terdakwa memukul korban.
Usai mendengarkan keterangan saksi-saksi majelis hakim diketuai Zulfadly P melanjutkan sidang pada Selasa (12/5) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dan pembacaan tuntutan.
Berita Terkait
PSBS Biak siapkan pemain terbaik hadapi Persiraja di semi final leg dua
Rabu, 28 Februari 2024 14:05
PSBS Biak bermain imbang 1-1 lawan tuan rumah Persiraja
Minggu, 25 Februari 2024 19:41
Penyerang PSBS Biak Beto sudah pahami permainan Persiraja
Senin, 19 Februari 2024 2:59
PSBS Biak pilih pemusatan latihan Tangerang jelang lawan Persiraja Aceh
Minggu, 11 Februari 2024 19:38
Tim hoki putra-putri Papua siapkan strategi hadapi PON XXI Aceh-Sumut
Senin, 22 Januari 2024 20:38
KONI Papua: 247 atlet Papua lolos PON XXI Aceh-Sumut
Rabu, 13 September 2023 11:51
KONI Papua kirim 13 pesilat ikuti Pra PON Solo
Sabtu, 26 Agustus 2023 0:09
Asprov PSSI Papua mulai seleksi pemain untuk PON XXI Aceh-Sumut
Selasa, 8 Agustus 2023 20:52