Jakarta (ANTARA) - Jenazah berinisial EP, WNI yang sebelumnya bekerja di kapal berbendera China, telah diterbangkan ke Tanah Air dari Korea Selatan pada Jumat (8/5) bersama 14 anak buah kapal (ABK) lain.
Jenazah tersebut kemudian diterbangkan dari Jakarta ke Medan pada Sabtu siang (9/5), untuk diserahkan kepada pihak keluarga.
“Hari ini jenazah akan dibawa ke rumah duka,” kata Menteri Luar Negeri Retno Marsudi saat menyampaikan keterangan pers secara daring dari Jakarta, Minggu.
EP merupakan anak buah kapal (ABK) Long Xing 629 yang sejatinya ingin kembali ke Indonesia, setelah mengalami dugaan pelanggaran hak asasi manusia di kapal tersebut.
Bersama 14 rekannya, EP berlabuh di Korea Selatan untuk mengurus kepulangan ke Tanah Air. Ia pun sempat dirawat di sebuah rumah sakit di Kota Busan karena sakit.
EP kemudian meninggal dunia setelah dinyatakan menderita pneumonia.
“Saya telah berbicara dengan ayah almarhum EP pada siang hari ini, dan secara langsung menyampaikan rasa duka mendalam,” tutur Menlu Retno.
Tim dari Kementerian Luar Negeri juga akan menemui pihak keluarga guna menyerahkan barang-barang pribadi milik almarhum EP.
“Saya telah menyampaikan kepada ayah almarhum bahwa pemerintah akan bekerja keras agar hak-hak almarhum yang belum dipenuhi dapat segera diselesaikan oleh pihak perusahaan kapal,” kata Retno.
Dugaan pelanggaran HAM dan kerja berlebihan yang dialami EP, bersama total 46 ABK WNI yang bekerja di beberapa kapal milik perusahaan China, kini tengah diselidiki oleh Bareskrim Polri bekerjasama dengan otoritas China.
Selain 46 ABK tersebut, terdapat tiga ABK WNI yang meninggal dunia di atas kapal kemudian jenazahnya dilarung ke laut. Video mengenai peristiwa ini pertama kali diberitakan oleh media Korea Selatan dan kemudian memicu reaksi publik, termasuk di Indonesia.
Pihak China, baik pemerintah maupun perusahaan kapal, menyebut pelarungan tiga jenazah ABK WNI telah sesuai dengan prosedur Organisasi Buruh Internasional dan disetujui pihak keluarga.
Namun, otoritas Indonesia akan melakukan penyelidikan lebih lanjut kasus ini. Pihak keluarga ABK juga menyatakan kepada beberapa media bahwa pelarungan jenazah dilakukan tanpa izin mereka.