Sentani, Jayapura (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Jayapura melalui tim gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 mewajibkan semua Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan pemerintah daerah supaya wajib mengikuti kegiatan tes cepat rapid untuk mencegah penyebaran virus corona.
Juru bicara percepatan penanganan COVID-19 Kabupaten Jayapura, Khairul Lie menjelaskan gugus-tugas telah mengagendakan waktu selama tiga hari untuk melakukan pemeriksaan rapid tes khusus terhadap ASN yang bertugas di kantor bupati Jayapura.
"Hari pertama partisipasinya masih sangat rendah, hari senin itu hanya 40 ASN saja," kata Khairul Lie.
Ia menyebut dari 40 yang diperiksa lima diantaranya reaktif. Meski demikian lima ASN yang dinyatakan reaktif ini tidak berarti sudah positif virus corona.
"Karena untuk memastikan yang bersangkutan covid 19 harus melalui pemeriksaan usap tenggorokan (swab) di laboratorium kesehatan daerah Provinsi Papua.
Berita Terkait
Pemkab Jayapura: Penerimaan DPRK jalur adat Otsus tunggu peraturan gubernur
Jumat, 26 April 2024 18:28
Polisi Jayapura intensifkan patroli malam menciptakan kamtibmas aman
Jumat, 26 April 2024 16:53
Disdukcapil Jayapura sosialisasi layanan kependudukan digital ke masyarakat
Jumat, 26 April 2024 10:44
Pemkab sebut Mal Jayapura sumber jangka panjang PAD
Jumat, 26 April 2024 9:57
Penjabat Bupati Jayapura minta 15 OPD segera serahkan LKPJ 2023
Jumat, 26 April 2024 0:25
Pemkab Jayapura siapkan anggaran Rp80 Miliar sukseskan Pilkada serentak 2024
Kamis, 25 April 2024 21:20
Polisi Jayapura gelar program pengentasan buta aksara
Kamis, 25 April 2024 12:28
Public Safety Center 119 latih siswa SMK pertolongan pertama di jalan raya
Kamis, 25 April 2024 12:27