"Memang benar kedua warga Hamadi yang diduga pengedar sabu-sabu ditangkap tanggal 31 Agustus lalu saat berada di sekitar POM Bensin Hawaii, Sentani, Kabupaten Jayapura," kata Kapolresta Jayapura Kota Kombes Gustav Urbinas di Jayapura, Jumat.
Kombes Urbinas menjelaskan dari tangan kedua pengedar ditemukan dua paket kecil berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 3,3 gram.
"Saat ini kedua pelaku menjalani pemeriksaan intensif penyidik satuan Resnarkoba dan melakukan pengembangan terkait asal barang haram, "ujarnya seraya menambahkan salah satu dari tersangka yakni HAS adalah residivis kasus serupa.
Dari data yang ada HAS merupakan residivis dengan kasus yang sama dan baru bebas dari LP Narkotika Doyo pertengahan bulan Agustus lalu.
"Kedua pelaku kini telah ditetapkan tersangka dan dijerat pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun," kata Kombes Urbinas.