Jayapura (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Nikolaus Kondomo mengaku, telah mencopot oknum jaksa yang bertugas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura karena telah menyalahgunakan kewenangan profesinya.
"Memang benar seorang jaksa yang bertugas di Kejari Jayapura sudah dicopot sebagai jaksa dan saat ini hanya bertugas di bagian administrasi karena yang bersangkutan masih tetap sebagai ASN. Saya tindak tegas jaksa yang nakal, "tegas Kejati Papua Kondomo di Jayapura, Sabtu.
Diakui, saat ini yang bersangkutan sudah tidak bertugas di jajaran Kejati Papua karena sudah pindah.
Adapun kesalahan yang dilakukan oknum jaksa bersangkutan, menurut Kajati, meminjamkan barang bukti berupa kapal yang dititipkan tahun 2016 lalu dipinjam dan disewakan ke pihak lain hingga saat kapal itu di lelang harganya menyusut hingga sekitar Rp1 miliar.
"Setelah dilakukan penyelidikan ternyata jaksa AR lah yang mendalanginya sehingga selaku pimpinan langsung mengambil tindakan tegas dengan mencopotnya dari status jaksa, apalagi yang bersangkutan adalah jaksa senior sedangkan status ASN tetap, "jelas Kejati Papua.
Ketika ditanya tentang uang negara yang berhasil diselamatkan, Kondomo mengaku uang negara yang berhasil diselamatkan terbesar Rp 17,4 miliar diperoleh dari Kejari Jayawijaya sebesar Rp 9,7 miliar
Kejati Papua sendiri berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp 3,5 miliar, Kejari Kepulauan Yapen Rp 1,096 miliar, Kejari Nabire Rp 1,007 miliar.
"Kemudian Kejari Mimika berhasil menyelamatkan uang negara Rp 709 juta, Kejari Merauke Rp 682 juta dan Kejari Jayapura Rp 494 juta dan Kejari Biak Numfor Rp 100 juta," jelas Kondomo.