Jayapura (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jayapura menyebut pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) di Provinsi Papua bertujuan untuk memperpendek rentang kendali pelayanan bagi masyarakat, bukan untuk memecah belah.
Ketua DPRD Kota Jayapura Abisai Rollo di Jayapura, Kamis, mengatakan yang dimaksud dengan pemekaran adalah membagi daerah menjadi provinsi-provinsi dengan demikian memperpendek rentang kendali pelayanan bukan untuk memecah belah Papua.
"28 kabupaten dan satu kota yang ada di Provinsi Papua kini begitu luas sebagai seorang gubernur untuk melakukan pelayanan terhadap masyarakat," katanya.
Menurut Abisai, tetapi jika ada pemekaran maka gubernur bisa turun langsung melihat masyarakat hingga yang paling bawah sehingga keputusan pemerintah dalam menyetujui Rancangan Undang-Undang DOB merupakan tindakan tepat dalam memberikan pelayanan terbaik bagi kepada rakyat.
"Jadi jangan salah paham dengan keputusan pemerintah, di mana isu pemekaran di Papua bukan baru pertama kali direncanakan tetapi sudah dari dulu," ujarnya.
Dia menjelaskan jika DOB sudah dimekarkan maka akan memberikan peluang bagi Orang Asli Papua (OAP) di wilayah tersebut menduduki jabatan strategis di birokrasi pemerintahan daerah.
"Kami berharap pemekaran dilakukan lebih cepat dan lebih baik supaya dalam pemilihan kepala daerah 2024 bisa tertib," katanya lagi.