Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Papua dan Papua Barat mengimbau masyarakat untuk senantiasa berhati-hati dan waspada terhadap kejahatan rekayasa sosial atau Social Engineering di Bumi Cenderawasih.
Kepala OJK Provinsi Papua dan Papua Barat Muhammad Ikhsan Hutahaean di Jayapura, Selasa, mengatakan kejahatan rekayasa sosial adalah cara untuk mengelabui atau memanipulasi korban agar bisa mendapatkan informasi data pribadi atau akses yang diinginkan.
"Untuk di Papua sejauh kami belum ada laporan secara langsung maupun melalui pengaduan konsumen," katanya.
Menurut Ikhsan, ada empat modus kejahatan rekayasa sosial yang marak dilakukan oleh para oknum yang tidak bertanggungjawab.
"Pertama menginformasikan perubahan tarif transfer bank yang mana penipu berpura-pura sebagai pegawai bank dan menyampaikan informasi perubahan tarif transfer bank kepada korban," ujarnya.
Dia menjelaskan penipu meminta korban mengisi link formulir yang meminta data pribadi seperti OTP dan password.
"Kedua tawaran menjadi nasabah prioritas dengan meminta korban memberikan data pribadi seperti Nomor Kartu ATM, PIN, OTP, Nomor CVV/CVC, dan password," katanya lagi.
Dia menambahkan ketiga para pelaku memberikan akun layanan konsumen palsu akun media sosial palsu yang mengatasnamakan bank, keempat tawaran menjadi agen laku pandai.
"Padahal dalam menjalankan transaksi, petugas bank tidak akan meminta atau menanyakan password, PIN, MPIN, OTP atau data pribadi," ujarnya lagi.