Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Muhammad Tito Karnavian menyebutkan untuk pengaturan aset-aset antara Pemerintah Provinsi Papua dan Daerah Otonomi Baru (DOB) pada tiga kabupaten akan diatur sesuai mekanisme yang ada.
"Aset sedang diatur di mana akan ada mekanisme hibah dari induk," katanya di Merauke, Jumat.
Menurut Tito, begitu juga aset-aset milik pemerintah yang ada di tiga kabupaten tersebut akan diberikan sesuai dengan mekanisme dan aturan.
"Kami juga Pemerintah Pusat sedang menghitung keuangan dan membentuk tim tersendiri khusus mengenai masalah penganggaran tersebut," ujarnya.
Dia menjelaskan untuk tiga ibu kota DOB di Papua yaitu Papua Selatan yakni Merauke, kemudian Papua Tengah di Nabire dan Papua Pegunungan Tengah berada di Wamena, dimana dengan pembentukan tersebut akan mempercepat birokrasi dan pembangunan infrastruktur.
"Seperti di Papua Selatan secara otomatis proses administrasi, birokrasi, pelayanan publik dari Asmat tidak perlu lagi turun hingga ke Jayapura, namun di sini sudah bisa mengambil keputusan sendiri," tuturnya.
Dia menambahkan pemekaran yang kini terjadi di Papua sudah terjadi di daerah lainnya dan hasilnya percepatan pembangunan infrastruktur sangat cepat dilakukan.
Sebelumnya, DPR RI pada Juni 2022 telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tiga Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua menjadi Undang-Undang (UU) yakni Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah dan Papua Pegunungan Tengah.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Mendagri: Aturan aset DOB di Papua akan diatur sesuai mekanisme