"Mudah-mudahan jadwal sidang yang akan dilaksanakan di Port Moresby tidak ditunda lagi karena sebelumnya dijadwal tanggal 8 September lalu," katanya dari Port Moresby, Papua, yang dihubungi dari Jayapura, Papua, Jumat.
Ia katakan, Kedutaan Besar Indonesia di Port Moresby sudah menyiapkan pengacara untuk mendampingi para nelayan selama persidangan. Ke-13 nelayan itu merupakan ABK dua kapal motor nelayan, yaitu KMN Asyla 77 (tujuh ABK) dan KMN Baraka Faris 21 (enam ABK).
"Kedua kapal tiba di Port Moresby pada 29 Agustus lalu setelah sebelumnya ditangkap tentara PNG pada 22 Agustus di perairan PNG," kata dia.
Saat ditanya apakah sudah ada laporan dari pemerintah PNG terkait kasus penembakan yang menewaskan nelayan asal Merauke, dia katakan, belum ada. "Penyelidikan masih dilakukan semua otoritas terkait PNG," kata diplomat itu.
Tentara PNG, selain menangkap dua kapal nelayan beserta 13 ABK-nya, pada 22 Agustus lalu juga menembak nelayan yang juga nakhoda KM Calvin 02 hingga meninggal di tempat.
Setelah menembaki kapal, kapal iotu dibiarkan keluar dari perairan PNG dan tiba di Merauke pada 23 Agustus lalu.
Ke-13 nelayan asal Merauke yang sedang menghadapi persidangan di pengadilan Port Moresby yaitu ABK KMN Arsila 77, yaitu Sarif Casiman (nahkoda), Riki, Farid, Joko, Canu, Lasani, dan Joni.
Sedangkan ABK KMN Baraka Paris adalah Rohman (nahkoda), Beni, Mor, Amin, Nando, dan Emi.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Sidang 13 nelayan di Port Moresby dijadwalkan 26 September Setelah menembaki kapal, kapal iotu dibiarkan keluar dari perairan PNG dan tiba di Merauke pada 23 Agustus lalu.
Ke-13 nelayan asal Merauke yang sedang menghadapi persidangan di pengadilan Port Moresby yaitu ABK KMN Arsila 77, yaitu Sarif Casiman (nahkoda), Riki, Farid, Joko, Canu, Lasani, dan Joni.
Sedangkan ABK KMN Baraka Paris adalah Rohman (nahkoda), Beni, Mor, Amin, Nando, dan Emi.