Timika (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah bentuk empat satuan tugas (satgas) guna percepatan kesejahteraan masyarakat di daerah ini.
Penjabat Gubernur Papua Tengah Ribka Haluk di Timika, Selasa, mengatakan sebagai provinsi baru pihaknya membentuk satgas guna mempercepat pembangunan kesejahteraan bagi masyarakat setempat.
"Kami membentuk empat satgas guna percepatan kesejahteraan masyarakat yakni stunting, kemiskinan ekstrem, inflasi dan pengangguran," katanya.
Pemprov Papua Tengah berkomitmen melaksanakan program prioritas yang diturunkan oleh pemerintah pusat ke daerah.
"Masing-masing satgas akan bekerja sesuai amanat dari pemerintah pusat yakni mengentaskan kemiskinan, menekan stunting dan laju inflasi serta masalah pengangguran di daerah otonomi baru," ujarnya
Dia menjelaskan masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) akan bertanggung jawab dan akan segera dilantik dalam empat satgas ini.
"Dari delapan kabupaten yang ada di Papua Tengah, enam sudah memasukkan data stunting dan dua lagi belum," katanya.
Dia menambahkan dengan data yang lengkap dan akurat maka dapat diambil langkah-langkah konkret guna mengurangi angka stunting di Papua Tengah.
"Saat ini untuk enam kabupaten kami peroleh data stunting ada 1.000 (anak, red.), masih menunggu dua kabupaten yang belum memasukkan data yakni Kabupaten Dogiyai dan Intan Jaya," ujarnya.
Berita Terkait
Pemprov Papua Tengah tengahi konflik warga Suku Mee dan Moni Nabire
Minggu, 28 April 2024 19:51
Pemprov Papua Tengah atasi putusnya jalan trans di Paniai
Jumat, 26 April 2024 16:55
Pj Gubernur Papua Tengah minta insiden Nabire jangan terulang
Senin, 15 April 2024 7:57
Pj Gubernur Papua Tengah berduka cita atas meninggalnya Danramil Aradide
Jumat, 12 April 2024 15:05
Pemprov Papua Tengah ingatkan warga jaga toleransi momen Lebaran
Kamis, 11 April 2024 18:21
Pj Gubernur Papua Tengah santuni rumah dibakar OTK Rp500 juta
Senin, 8 April 2024 16:57
Pemprov Papua Tengah: Musrenbang bahas pemberdayaan OAP
Rabu, 3 April 2024 21:44
212 ASN Pemprov Papua Tengah ikut ujian penyesuaian ijazah
Kamis, 28 Maret 2024 15:45