Biak (ANTARA) - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Biak Numfor, Papua, menyebutkan lima satuan pendidikan nonformal Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) hingga 2023 telah terakreditasi C dari Badan Akreditasi Nasional PAUD dan Pendidikan Nonformal.
"Lima PKBM yang telah akreditasi itu yakni PKBM Kobe Oser Samofa, PKBM Saroi Biak Barat, PKBM Bani Jadok Biak Utara, dan PKBM Kasih Biak Kota," kata Kepala Bidang Pendidikan Nonformal dan PAUD Disdikbud Biak Numfor Drs Endang Suhendi di Biak, Minggu.
Menurut Endang, akreditasi PKBM merupakan program pemerintah melalui BAN PAUD dan Pendidikan Nonformal Kemendikbudristek bertujuan meningkatkan dan menjamin mutu pendidikan nonformal PKBM sejak 2010.
"Akreditasi pengelolaan PKBM meliputi delapan standar yang ditetapkan pemerintah sebagai pusat belajar masyarakat," katanya.
Ia menyebutkan delapan standar akreditasi pengelolaan PKBM itu yakni standar isi, standar proses, standar kelulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan pendidikan, dan standar penilaian pendidikan.
Menurut dia, legalitas pengelolaan PKBM sebagai satuan pendidikan nonformal telah dijamin eksistensinya oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Dengan menyandang status akreditasi PKBM, lanjut Endang, diharapkan kualitas pendidikan di lembaga PKBM dapat ditingkatkan serta memberikan manfaat lebih baik bagi peserta didik dan masyarakat.
Berdasarkan data pokok pendidikan (dapodik) jumlah PKBM di Kabupaten Biak Numfor sebanyak 22 PKBM.