Timika (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah mengatakan, pelanggaran ringan di tempat pemungutan suara (TPS) pemilu akan diselesaikan oleh pengawas.
Koordinator Divisi Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Mimika Diana Maria Daime di Timika, Selasa, mengatakan, jika terjadi pelanggaran yang ditemukan di TPS saat Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 maka dapat ditangani langsung oleh pengawas setempat..
"Jika ditemukan pelanggaran maka harus diidentifikasi kembali karena tidak semua pelanggaran dapat diselesaikan di TPS," katanya.
Menurut Diana, Bawaslu Kabupaten Mimika berharap tidak ada pelanggaran selama penyelenggaraan pemilu 2024 di daerah ini.
"Kita berharap tidak ada pelanggaran selama pemilu, meskipun tidak menutup kemungkinan adanya beberapa pelanggaran yang dapat ditemui nantinya," ujarnya.
Dia menjelaskan ada kemungkinan terjadi pelanggaran berat maupun ringan yakni pemilih sengaja atau tidak merusak kertas surat suara, maka pengawas akan memberikan teguran dengan memberikan satu surat suara saja.
"Kalau pelanggaran ringan masih dapat diberikan teguran oleh pengawas, namun jika diberikan surat suara dan dirusak lagi maka pengawas langsung meminta pemilih meninggalkan TPS," katanya lagi.
Dia menambahkan untuk pelanggaran berat dapat diselesaikan di TPS, sehingga pengawas TPS harus mengisi formulir hasil pengawasan dan langsung diberikan ke Gakkumdu.
"Pengawas TPS juga harus memastikan yang datang benar-benar harus sesuai dengan NIK KTP dan daftar pemilih tetap (DPT) tersebut," ujarnya lagi.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bawaslu Mimika: Pelanggaran ringan di TPS diselesaikan pengawas