Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua meminta seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan setempat agar mematuhi aturan cuti bersama dan libur Lebaran 2024.
Penjabat Sekretaris Daerah Papua Derek Hegemur di Jayapura, Selasa, mengatakan libur Lebaran bagi para ASN cukup panjang sehingga tidak ada lagi yang menambah waktu libur.
"Libur Lebaran 2024 ini sangat panjang sehingga para ASN diminta tidak menambah waktu untuk mudik," katanya.
Menurut Derek, untuk itu ketentuan tersebut wajib diketahui para ASN yang melakukan mudik agar memperhatikan batasnya sehingga tidak alasan untuk tidak masuk kantor sesuai jadwal.
“Bagi ASN tentu sudah mengetahui tanggal cuti bersama dan libur Lebaran 2024 yang ditetapkan pemerintah, oleh karena itu dimohon untuk menaati aturan tersebut," ujarnya.
Dia menjelaskan pemerintah telah menetapkan cuti bersama ASN yang mana aturan tersebut sudah tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2024.
"Keppres tersebut telah diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu di mana cuti bagi ASN ditetapkan selama empat hari, yaitu tanggal 8, 9, 12, dan 15 April 2024," katanya lagi.
Dia menekankan setelah libur Lebaran pelayanan publik di Pemprov Papua harus kembali berjalan seperti biasa.