Biak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Papua, meminta pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) untuk mempercepat penginputan data proyek bersumber Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik 2024 melalui aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OM-SPAN)
"Untuk percepatan serapan anggaran DAK fisik 2024, maka pimpinan OPD sebagai kuasa pengguna anggaran untuk memastikan penginputan proyek fisik 2024 di layanan aplikasi OM-SPAN," kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Gunadi di Biak, Rabu.
Ia menyampaikan, guna membantu percepatan penyerapan dana, Surat Edaran Nomor 940/180/V/2024 ditujukan kepada pimpinan OPD sebagai pengelola kegiatan DAK fisik tahun anggaran 2024.
Ia berharap, dengan penginputan data kontrak atau penunjang DAK fisik tahun anggaran 2024 bisa membantu percepatan serapan anggaran.
Setiap OPD diharapkan segera menginput data kontrak serta penunjang DAK fisik pada aplikasi OM-SPAN DAK fisik 2024 sebagai syarat penyaluran DAK fisik tahap satu tahun anggaran 2024.
Layanan aplikasi OM-SPAN menjadi alat pemantauan dan penyediaan informasi terkait implementasi SPAN pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dalam wilayah kerjanya.
Gunadi menyebut, pihak BPKAD terus mendorong pimpinan OPD sebagai penanggungjawab kegiatan proyek fisik DAK dapat meningkatkan pelayanan yang cepat dan transparan.
"Serapan anggaran DAK fisik saat ini masih minim sehingga perlu didorong lebih cepat setelah menginput data OM-SPAN 2024," ujar Gunadi.
Sebelumnya, Ketua Satgas Koordinasi Supervisi Pencegahan wilayah Papua KPK Dian Patria mengingatkan pimpinan OPD untuk lebih transparan dan berhati-hati dalam melaksanakan tender proyek di lingkungan Pemkab Biak Numfor.
"Semua bentuk pelaksanaan tender pengadaan barang dan jasa milik pemerintah daerah harus sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku sehingga terhindar dari tindak pidana korupsi," ujar Dian.
Ia menegaskan, ketika pelaksanaan tender proyek dan pengadaan barang jasa tak ikut aturan, maka berpotensi terjadi dugaan tindak pidana korupsi dan pelakunya dapat dipenjara empat tahun, 20 tahun hingga seumur hidup sehingga harus dicegah bersama.