Logo Header Antaranews Papua

BBPOM Jayapura temukan produk tak layak edar senilai Rp25 juta

Kamis, 12 Maret 2026 08:43 WIB
Image Print
Petugas BBPOM Jayapura melakukan sidak pada salah satu gudang di Kota Jayapura, Papua, Rabu (11/3/2026). ANTARA/Qadri Pratiwi

Jayapura (ANTARA) - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Jayapura menemukan produk pangan tidak layak edar dengan nilai ekonomi sekitar Rp25,324 juta dari hasil intensifikasi pengawasan selama Ramadhan 1447 Hijriah di wilayah Papua.

Kepala BBPOM Jayapura Herianto Baan di Jayapura, Rabu, mengatakan temuan tersebut diperoleh dari pemeriksaan terhadap sejumlah sarana distribusi dan penjualan pangan yang dilakukan sejak awal Ramadhan.

“Total nilai ekonomi temuan mencapai sekitar Rp25,324 juta yang terdiri dari produk kedaluwarsa, rusak, maupun tanpa izin edar,” katanya di sela-sela sidak pangan di Jayapura.

Dia mengatakan pengawasan difokuskan pada distributor karena berperan sebagai penyalur utama produk pangan ke berbagai sarana penjualan, seperti toko modern, toko, dan kios.

"Dari hasil pemeriksaan terhadap 67 sarana distribusi dan penjualan pangan di Papua, sebanyak 56 sarana dinyatakan memenuhi ketentuan, sementara 11 sarana lainnya tidak memenuhi ketentuan," ujarnya.

Dia menjelaskan produk yang paling banyak ditemukan bermasalah, antara lain makanan ringan, minuman berkarbonasi, susu bubuk, serta sayuran dalam kemasan kaleng.

Temuan tersebut tersebar di beberapa wilayah, di antaranya Kabupaten Jayapura, Jayawijaya, Kota Jayapura, dan Kabupaten Keerom.

Selain menemukan produk yang tidak memenuhi ketentuan, pihaknya juga melakukan inspeksi mendadak ke gudang distributor untuk memastikan keamanan bahan pangan yang beredar selama Ramadhan.

"Dari hasil sidak tersebut, petugas masih menemukan sejumlah catatan terkait kebersihan gudang penyimpanan, seperti kondisi lantai yang perlu diperbaiki agar lebih mudah dibersihkan serta penataan produk yang harus dipisahkan antara makanan manusia dan pakan hewan," ujarnya.



Pewarta :
Editor: Hendrina Dian Kandipi
COPYRIGHT © ANTARA 2026