Biak (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Papua, telah merealisasikan dana penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada) 100 persen sesuai dengan pagu sebesar Rp41 miliar.
"Terima kasih komitmen Pemkab Biak Numfor sudah merealisasikan dana pemilihan kepala daerah pada tanggal 27 November 2024 untuk mendukung tahapan pilkada," ujar Ketua KPU Kabupaten Biak Numfor Joey Nicolas Lawalata di Biak, Minggu.
Dengan adanya penyaluran dana pilkada dari Pemkab Biak Numfor ke KPU, menurut dia, dapat menjamin kelancaran tahapan pilkada.
Joey mengatakan bahwa tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Biak 2024 sudah berjalan dan telah memasuki jadwal penyusunan data pemilih sementara di tingkat kabupaten/kota.
"Kami pastikan semua agenda tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Biak tetap berjalan normal sesuai dengan agenda, jadwal, dan prediksi KPU," tegas Joey.
Sementara itu, Asisten 1 Sekda Biak Semuel Rumaikeuw mengatakan bahwa penyaluran dana hibah pilkada dari Pemkab Biak Numfor untuk KPU terealisasi dua tahap.
Sesuai dengan naskah perjanjian hibah daerah penyaluran dana Pilkada Biak dua tahap, yakni untuk tahap pertama sebesar Rp16,4 miliar dan tahap kedua sebesar Rp24,6 miliar.
Untuk penggunaan dana hibah Pilkada 2024, kata Semuel, sepenuhnya menjadi tanggung jawab KPU sesuai dengan kebutuhan tahapan pilkada.
Hingga Minggu tahapan Pilkada 2024 di Kabupaten Biak Numfor telah berjalan sesuai dengan jadwal penetapan data pemilih sementara (DPS) Pemilihan Gubernur/Wagub Papua dan Pemilihan Bupati/Wabup Biak sebanyak 101.148 jiwa.
Berikut daftar tahapan Pilkada 2024 untuk calon dari partai politik:
1. Pada tanggal 27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon.
2. Pada tanggal 27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon.
3. Pada tanggal 22 September 2024: Penetapan pasangan calon.
4. Pada tanggal 25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye.
5. Pada tanggal 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara.
6. Pada tanggal 27 November—16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
Berita Terkait
Polres Biak tempatkan 20 personel pengamanan jaga kantor KPU-Bawaslu
Selasa, 10 September 2024 11:34
Bawaslu Biak segera bentuk pengawas lapangan TPS Pilkada 2024
Rabu, 4 September 2024 14:15
Pemkab Biak siapkan 692 personel Linmas amankan TPS pilkada
Senin, 26 Agustus 2024 14:17
Pemkab Biak Numfor minta pendukung paslon jaga kamtibmas saat daftar di KPU
Minggu, 25 Agustus 2024 17:59
Bawaslu Biak segera bentuk pengawas TPS pilkada
Sabtu, 10 Agustus 2024 6:02
Polres Biak ajak semua elemen masyarakat wujudkan pilkada damai 2024
Kamis, 8 Agustus 2024 12:38
Bawaslu Biak sediakan posko pengaduan kawal hak pilih Pilkada 2024
Rabu, 7 Agustus 2024 12:23
Bawaslu Biak petakan 19 jenis pelanggaran netralitas ASN di pilkada
Senin, 5 Agustus 2024 13:21