Jayapura (ANTARA) - Sebanyak 35 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Jayapura, Papua periode 2024-2029 resmi dilantik oleh Ketua Pengadilan Negeri Jayapura Derman Nababan di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPR setempat, Senin.
Ketua DPRK Jayapura Yuli Rahman di Jayapura, Senin, mengatakan anggota DPRK periode 2024-2029 sebagai representasi rakyat sehingga harus disiplin serta mampu menerjemahkan nilai-nilai demokrasi.
"Anggota dewan yang baru dilantik harus bisa menyerap dan memperjuangkan aspirasi masyarakat," katanya.
Menurut Yuli, hal tersebut sesuai dengan ketentuan perkembangan kehidupan berbangsa dan bernegara di wilayah Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura
Dia menjelaskan pihaknya juga meminta agar seluruh anggota DPRK yang baru dilantik untuk mementingkan kepentingan rakyat dari pada kepentingan pribadi maupun golongan.
"Diharapkan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi serta kewenangan anggota dewan harus meletakkan kepentingan masyarakat," ujarnya.
Sekadar untuk diketahui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kota Jayapura resmi berubah nama menjadi Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Jayapura.
Perubahan nama ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua tetapi juga Peraturan Pemerintah Nomor 106 dan 107 yang mengatur tentang DPRK.
Penjabat Wali Kota Jayapura Christian Sohilait mengatakan pihaknya berharap 35 anggota DPRK Jayapura yang baru dilantik ini dapat bersama-sama dengan Pemkot Jayapura menyelesaikan masalah sosial yang masih terjadi.
"Selain itu juga anggota dewan yang baru juga bisa bersama-sama pemerintah menyukseskan pilkada 2024 khususnya pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jayapura," katanya.