Sentani (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua, telah melantik sebanyak 2.296 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang akan bertugas dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) pada 6 Agustus 2025.
Ketua KPU Kabupaten Jayapura Efra Jerianto Tunya di Sentani, Kamis, mengatakan prosesi pengambilan sumpah janji KPPS telah berlangsung pada Rabu 16 Juli 2025, meskipun seharusnya dijadwalkan pada Selasa 15 Juli 2025, sesuai edaran KPU Provinsi Papua.
"Pelantikan kita laksanakan secara luring dan daring karena hal ini disesuaikan dengan kondisi anggaran yang terbatas," katanya.
Menurut Efra, pelantikan secara luring dilakukan pada perwakilan KPPS dari Distrik Sentani dan Sentani Barat, sedangkan dari 17 distrik lainnya mengikuti penarikan secara daring melalui platform digital .
"Total peserta anggota KPPS yang dilantik sebanyak 2.296 orang yang tersebar pada 3232 tempat pemungutan suara (TPS), 19 distrik, 139 kampung dan lima kelurahan," ujarnya.
Dia berharap PSU di Kabupaten Jayapura dapat berjalan lebih baik dari pemilihan kepala daerah (Pilkada) sebelumnya pada 27 November 2024, dengan peran penyelenggara yang semakin profesional dan transparan.
"Harapan kita dalam pelaksanaan PSU, para penyelenggara dapat bekerja lebih baik sehingga Kabupaten Jayapura dapat menjadi lokasi khusus penyelenggaraan PSU," katanya lagi.
Dia mengatakan meskipun bimbingan teknis belum langsung dilaksanakan usai pelantikan, para anggota KPPS diharapkan sudah memahami penggunaan aplikasi sirekap karena sistem rekapitulasi tidak mengalami banyak perubahan
"Seluruh kelengkapan logistik di luar kotak suara sudah terpenuhi, sementara dalam kotak suara seperti surat suara akan dihitung berdasarkan penyesuaian daftar pemilih tetap (DPT)oleh tim pemeriksa daerah bersama Panitia Pengawas Desa (Pandis) di tiap TPS," ujarnya.