Biak (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Biak, Papua berhasil menangkap dua residivis pengedar narkotika jenis ganja berinisial SSF (32) dan VWW (32) beserta barang bukti ganja seberat 69,92 gram di Komplek Pasar Ikan Biak.
"Kedua pelaku sudah ditahan untuk kepentingan pengembangan penyidikan tindak pidana peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Biak," ujar Pelaksana Harian Wakil Kepala Kepolisian Resor Kompol Stella Suruan didampingi Kasat Reserse Narkoba AKP Irene Aronggear SH dan Kasi Humas IPDA Joko Susilo dalam keterangan pers di Biak, Jumat.
Ia menyebut, kedua pelaku dijerat pasal 114 ayat 1 dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar sebagaimana dimaksud pasal 114 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009.
Keduanya juga disangkakan pasal 111 yakni setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, dengan denda paling sedikit sebesar Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.
"Jajaran Satres Narkoba Polres Biak tetap menegakkan aturan UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Kompol Stella.
Sementara itu Kasat Reserse Narkoba AKP Irene Aronggear SH menegaskan dua pelaku pengedar narkoba yang ditangkap pada Selasa (21/1) pukul 20.45 WIT di kompleks Pasar Ikan Biak Kota saat ini sudah ditahan dan dalam pemeriksaan intensif.
AKP Irene mengatakan hingga saat ini penyidik Satres Narkoba masih mencari teman tersangka yang masuk daftar pencarian orang Satres Narkoba Polres Biak Numfor.
"Kami harapkan secepatnya teman pelaku bisa ditangkap untuk mengungkap tuntas kasus pengedar narkoba di kota Biak," katanya.
AKP Irene mengatakan dampak dari penyalahgunaan narkoba tidak hanya merusak kesehatan tetapi bisa mengancam masa depan mental generasi muda anak Indonesia sehingga harus ditindak pelakunya.
Adapun barang bukti narkotika jenis ganja kering seberat 69,92 gram disisihkan satu gram untuk dijadikan sampel pemeriksaan di laboratorium Polda Papua di Jayapura.