Biak (ANTARA) - Jajaran Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Biak, Papua meminta masyarakat untuk menghindari mengonsumsi minuman beralkohol tradisional "Aqua Listrik" karena dapat merusak kesehatan jiwa manusia.
"Kami sudah mengamankan 2.500 liter minuman produk tradisional 'Aqua Listrik' hasil penangkapan tim opsnal Satresnarkoba Polres Biak," ujar Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Biak AKP Irene Aronggear SH di Biak, Jumat.
Ia mengatakan, pembuatan minuman beralkohol tradisional "Aqua Listrik" dengan campuran air, ragi dan gula diproduksi di beberapa tempat.
"Jika seseorang sudah mengonsumsi minuman tradisional"Aqua Listrik" tumbuh bergoyang-goyang seperti terkena listrik," katanya.
Dilihat dari sisi pembuatan minuman tradisional ini, menurut AKP Irene, tidak sesuai aturan dan sangat membahayakan kesehatan jika terus menerus dikonsumsi masyarakat Biak Numfor.
Bahkan dari hasil penyelidikan di lapangan pelaku pembuat minuman tradisional "Aqua Listrik", menurut AKP Irene, bisa meraup penghasilan uang berkisar Rp2-3 juta/hari.
Kasatreskoba AKP Irene menegaskan, pelaku pembuat produksi minuman tradisional "Aqua Listrik"dapat dijerat dengan tindak pidana UU No 36 Tahun 2009 yang diubah dengan UU No 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dan UU No18 Tahun 2012 tentang Pangan.
"Sanksi hukumnya sangat berat karena dampaknya sangat mempengaruhi semua sendi kehidupan di antaranya menimbulkan efek memabukkan.
"Juga berdampak negatif membawa perilaku menyimpang bagi yang mengonsumsinya," katanya.
Sedangkan dampak lain akibat konsumsi minuman beralkohol tradisional, lanjut dia, karena mabuk dapat membuat keonaran di tengah keluarga dan lingkungan tetangga bersangkutan.
"Jajaran Satresnarkoba terus melakukan pengawasan dan penindakan sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku," tegasnya.