Biak (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengingatkan pelajar orang asli Papua (OAP) di Kabupaten Biak Numfor untuk mencegah penyalahgunaan narkoba dan minuman beralkohol karena menjadi faktor utama merusak kesehatan anak.
"Sebagai generasi Emas Indonesia pelajar OAP sejak dini harus hidup sehat serta hindari penyalahgunaan narkoba dan minuman beralkohol," ujar Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Biak Semuel Rumakeuw mewakili Gubernur Papua Mathius D Fakhiri membuka pembinaan dan penyuluhan penegakan hukum pelanggar Perda dan Pergub Papua, di Biak, Selasa.
Menurut dia, pencegahan narkoba tertuang dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan pelaksanaannya sesuai Peraturan Daerah Khusus Papua, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Otonomi Khusus.
Sedangkan untuk pencegahan narkotika, kata dia, sebagaimana, lewat Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN Tahun 2020-2024.
"Melalui penyuluhan peraturan hukum dapat memberikan pemahaman dan informasi bagi pelajar OAP dalam pencegahan narkotika," katanya.
Menurut dia, jika sejak dini pelajar OAP sudah mampu menghindari penyalahgunaan narkotika dan minuman beralkohol maka hidupnya ke depan akan lebih sehat dalam kehidupan sehari-hari.
Semuel minta para tokoh adat, pemuka agama dan tokoh masyarakat untuk terus memberikan informasi kepada keluarganya untuk bersama-sama dengan pemerintah mencegah penyalahgunaan narkotika dan minuman beralkohol.
"Masa depan anak asli Papua sebagai generasi Emas Indonesia harus sehat, cerdas dan produktif tanpa terkontaminasi dengan narkoba dan minuman beralkohol," ujar Semuel.
Salah seorang pelajar peserta kegiatan itu Maryam mengaku sangat senang mengikuti penyuluhan hukum dilakukan Satpol PP dan Pemkab Biak Numfor.
"Kami ingin terus menjadi pelajar OAP yang cerdas dan sehat sebagai bekal menjadi generasi Emas Indonesia 2045," ujarnya.

