Jayapura (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Papua, Papua Barat dan Maluku ( Kanwil DJP Papabrama) mencatat jumlah wajib pajak yang telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) 2024 hingga April 2025 mencapai 185.704 orang.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Papabrama Theresia Naniek Widyaningsih di Jayapura, Selasa, mengatakan di mana angka tersebut tumbuh 64,41 persen dari target sebanyak 288.308 orang.
“Jadi total laporan SPT yang masuk untuk wilayah di Tanah Papua per 14 april 2025 adalah 185.704 di mana angka tersebut terdiri dari 181.479 SPT orang orang pribadi dan 4.225 SPT badan,” katanya.
Menurut Theresia, penyampaian SPT yang tumbuh dikarenakan adanya sosialisasi, edukasi serta membuka layanan pojok pajak.
“Kami akan terus melakukan edukasi dan sosialisasi agar para masyarakat mau melaporkan SPT,” ujarnya.
Ia menjelaskan seperti beberapa waktu lalu pihaknya melakukan edukasi tentang inklusi kepada para akademisi dan mahasiswa agar meningkatkan kesadaran pajak.
“Kesadaran pajak harus ditanamkan sejak dini. Mahasiswa sebagai calon profesional dan pelaku usaha nantinya akan berperan penting dalam perekonomian dan kepatuhan pajak di Indonesia,” katanya lagi.
Ia menambahkan Kanwil DJP Papabrama akan terus melakukan kegiatan inklusi pajak di berbagai perguruan tinggi guna meningkatkan literasi pajak di kalangan akademisi dan mahasiswa. Diharapkan, dengan pemahaman yang baik tentang pajak, tingkat kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban perpajakan dapat semakin meningkat di masa depan.