Biak (ANTARA) - Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Biak Numfor, Papua mulai tahun 2025 menerbitkan ijazah digital bagi kelulusan siswa berbagai tingkatan SD, SMP dan SMA/SMK di satuan pendidikan setempat.
Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Biak Numfor John Sobuber di Biak, Selasa, mengatakan, dasar hukum penerbitan ijazah digital merujuk pada Peraturan Medikbudristek Nomor 58 Tahun 2024 tentang Ijazah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
"Ijazah digital adalah dokumen resmi diberikan kepada peserta didik yang telah menyelesaikan proses pembelajaran sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan memenuhi syarat kelulusan ditetapkan oleh satuan pendidikan," ujar Sobuber menanggapi penerbitan Ijazah digital.
Diakuinya ijazah digital diterbitkan satuan pendidikan yang terakreditasi dan memuat berbagai informasi penting tentang identitas kelulusan siswa-siswi.
Sedangkan informasi lainnya, kata Sobuber, termasuk ijazah digital memuat nomor ijazah nasional, identitas pemilik, nama sekolah, NISN, dan pernyataan kelulusan.
"Serta ijazah digital dikeluarkan dan ditandatangani kepala sekolah satuan pendidikan," kata Sobuber.
Ia berharap para orang tua mengecek data dokumen kependudukan, kartu keluarga, akta kelahiran anak, rapor berisikan nama siswa, dan tempat tanggal lahir.
Bahkan nama kedua orang tua siswa juga, lanjut dia, harus sesuai dengan dokumen kependudukan yang tercatat dan diterima sekolah dimana anak terdaftar satuan pendidikan.
"Disdik minta ortu siswa untuk memperhatikan kembali nama anak dan marga, ya jangan sampai salah sehingga tidak menghambat siswa bersangkutan mendapatkan ijazah kelulusan," ujarnya.