Biak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Papua menyebut pihak sekolah tidak boleh menahan ijazah kelulusan siswa apapun alasannya.
"Sebab, seluruh sekolah di Kabupaten Biak Numfor telah mendapatkan bantuan operasional sekolah (BOS) dari pemerintah," kata Wakil Bupati Biak Numfor Jimmy CR Kapissa di Biak, Selasa.
Diakuinya, ijazah adalah hak mendasar siswa yang perlu diserahkan setelah yang bersangkutan menyelesaikan kewajiban mengikuti pembelajaran dan ujian.
Hal ini sudah sering ditekankan oleh pemerintah daerah, kata dia, melalui terbitnya surat edaran dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Biak Numfor.
"Teristimewa sekolah negeri yang dikelola pemerintah melalui Dinas Pendidikan tidak boleh melakukan penahanan ijazah kelulusan siswa-siswi dengan alasan apapun," tegasnya.
Untuk sekolah swasta yang dikelola yayasan, menurut Jimmy, pihaknya tidak bisa mencampuri manajemen sekolah swasta di satuan pendidikan.
Jimmy menegaskan, sekolah swasta di Biak Numfor yang melakukan penahanan ijazah kelulusan siswa karena alasan menunggak SPP atau uang komite sekolah harus dibicarakan dengan orang tua murid lewat wadah Komite Sekolah.
"Supaya hal ini tidak menimbulkan persoalan hingga menghambat kelanjutan pendidikan anak-anak di berbagai jenjang satuan pendidikan, maka pengambilan ijazah kelulusan siswa dipermudah," katanya.
Sebelumnya, Wakil Bupati Jimmy CR Kapissa melakukan tatap muka dengan kepala sekolah swasta serta yayasan pendidikan Islam (Yapus), PSW YPK Biak dan sekolah Katolik YPPK.