Sentani (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua mulai melaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Papua tingkat kabupaten, Jumat (8/8).
Ketua KPU Kabupaten Jayapura Efra Jerianto Tunya di Sentani, Jumat, mengatakan kegiatan ini dilakukan pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan PSU di Provinsi Papua.
"Harapan kami, jika rekapitulasi di tingkat distrik bisa selesai lebih cepat maka proses di tingkat kabupaten pun dapat tuntas sebelum 13 Agustus," katanya.
Menurut Efra, rekapitulasi tingkat kabupaten dijadwalkan berlangsung sejak 8-13 Agustus 2025, sebelumnya di tingkat distrik telah dimulai sejak 7 Agustus dan ditargetkan selesai 11 Agustus.
"Pelaksana rekapitulasi dimulai dengan pembukaan kotak suara dari distrik yang telah menyelesaikan perhitungan, seperti Distrik Yokari, sementara logistik dari Distrik Kemtuk Gresi sedang dalam perjalanan menuju lokasi rekapitulasi," ujarnya.
Dia menjelaskan, KPU juga mempertimbangkan waktu libur akhir pekan, jika seluruh distrik telah menyelesaikan rekapitulasi sebelum Sabtu, maka Minggu tidak ada kegiatan tetapi bila masih ada yang belum rampung, rekapitulasi akan tetap dilanjutkan setelah ibadah Minggu.
"Prinsipnya, kita ingin seluruh proses ini selesai sesui jadwal dan berjalan transparan sesuai prosedur yang berlaku, untuk Kabupaten Jayapura memiliki 19 distrik yang akan melakukan proses rekapitulasi," katanya lagi.
Dia menambahkan, KPU akan menerima kotak suara dan formulir hasil rekapitulasi dari Panitia Pemilihan Distrik (PPD) yang telah selesai, logistik itu kemudian diverifikasi sebelum dibacakan pada pleno rekapitulasi tingkat kabupaten.
"Kami menunggu laporan dari distrik, kalau sudah selesai maka mereka akan membawa kotak suara beserta dokumen hasil rekapitulasi ke KPU," ujarnya.

