Sentani (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura, Papua bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat menandatangani nota kesepahaman bersama mengenai pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya.
Penjabat (Pj) Bupati Jayapura Triwarno Purnomo di Sentani, Rabu mengatakan terima kasih kepada Kejaksaan Tinggi Papua dan Kejaksaan Negeri Jayapura yang sudah melakukan kerja sama dalam hal penanganan hukum.
“Kita harus berdoa untuk niat baik ini dapat terimplementasi dengan baik sehingga penguatan hukum untuk masyarakat di sini terwujud,” katanya.
Menurutnya, eksen nyata dari penandatanganan dengan Kejari Jayapura terlebih dahulu dilakukan sosialisasi dengan tokoh masyarakat, adat bagaimana peran dari rumah restorative justice atau keadilan restoratif.
“Kami harapkan rumah restorative justice ini jelas arahnya seperti persoalan hukum apa lama, baru atau penghentian penuntutan pidana itu syaratnya apa harus jelas sehingga masyarakat akan dimudahkan dalam penanganan hukum,” ujarnya.
Sementara itu Ketua Kejaksaan Negeri Jayapura Lukas Alexander Sinuraya mengatakan sangat memberikan apresiasi kepada Pemkab Jayapura sehingga dapat berdiri rumah restorative justice.
“Sebelumnya kita sudah melalukan rumah restorative justice di Kabupaten Jayapura tetapi setelah penandatanganan ini maka akan melibatkan elemen masyarakat adat,” katanya.
Dia menjelaskan dengan adanya rumah restorative justice dengan menggunakan motode hukum positif tetapi juga keterlibatan tokoh adat dalam pengambilan keputusan juga diperlukan.
“Kami sangat menghargai nilai-nilai yang berkembang di tengah masyarakat adat sehingga dalam mengambil keputusan pun adat dilibatkan dalam rumah restorative justice,” ujarnya.
Dia menambahkan rumah restorative justice tidak hanya menangani perkara-perkara pidana saja, tetapi sosialisasi dari Kejari Jayapura pun kalau diperlukan akan dilakukan.
Penjabat Bupati Jayapura Triwarno Purnomo dan Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura Lukas Alexander Sinuraya melakukan Penandatanganan nota kesepahaman bersama mengenai pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya di Obhe Kampung Sereh, Kabupaten Jayapura, Papua pada Rabu (20/12) 2023.