Sentani (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura, Papua bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat menandatangani nota kesepahaman bersama mengenai pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya.
Penjabat (Pj) Bupati Jayapura Triwarno Purnomo di Sentani, Rabu mengatakan terima kasih kepada Kejaksaan Tinggi Papua dan Kejaksaan Negeri Jayapura yang sudah melakukan kerja sama dalam hal penanganan hukum.
“Kita harus berdoa untuk niat baik ini dapat terimplementasi dengan baik sehingga penguatan hukum untuk masyarakat di sini terwujud,” katanya.
Menurutnya, eksen nyata dari penandatanganan dengan Kejari Jayapura terlebih dahulu dilakukan sosialisasi dengan tokoh masyarakat, adat bagaimana peran dari rumah restorative justice atau keadilan restoratif.
“Kami harapkan rumah restorative justice ini jelas arahnya seperti persoalan hukum apa lama, baru atau penghentian penuntutan pidana itu syaratnya apa harus jelas sehingga masyarakat akan dimudahkan dalam penanganan hukum,” ujarnya.
Sementara itu Ketua Kejaksaan Negeri Jayapura Lukas Alexander Sinuraya mengatakan sangat memberikan apresiasi kepada Pemkab Jayapura sehingga dapat berdiri rumah restorative justice.
“Sebelumnya kita sudah melalukan rumah restorative justice di Kabupaten Jayapura tetapi setelah penandatanganan ini maka akan melibatkan elemen masyarakat adat,” katanya.
Dia menjelaskan dengan adanya rumah restorative justice dengan menggunakan motode hukum positif tetapi juga keterlibatan tokoh adat dalam pengambilan keputusan juga diperlukan.
“Kami sangat menghargai nilai-nilai yang berkembang di tengah masyarakat adat sehingga dalam mengambil keputusan pun adat dilibatkan dalam rumah restorative justice,” ujarnya.
Dia menambahkan rumah restorative justice tidak hanya menangani perkara-perkara pidana saja, tetapi sosialisasi dari Kejari Jayapura pun kalau diperlukan akan dilakukan.
Penjabat Bupati Jayapura Triwarno Purnomo dan Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura Lukas Alexander Sinuraya melakukan Penandatanganan nota kesepahaman bersama mengenai pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya di Obhe Kampung Sereh, Kabupaten Jayapura, Papua pada Rabu (20/12) 2023.
Berita Terkait
Tokoh adat Eluay: Rumah RJ Jayapura bentuk penghargaan negara terhadap adat
Kamis, 21 Desember 2023 21:59
Kajati Papua meresmikan obhe Sereh sebagai rumah restorative justice
Rabu, 20 Desember 2023 9:57
Gakkumdu deklarasi komitmen penegak hukum sukseskan pilkada
Jumat, 9 Agustus 2024 21:07
Kejari Jayapura tahan PPTK Mamberamo Raya tersangka korupsi Rp1,9 miliar
Kamis, 18 Juli 2024 15:45
Kejari Jayapura eksekusi Empat terpidana kasus Pemilu 2024
Rabu, 8 Mei 2024 11:53
Kejari Jayapura eksekusi kasus pidana pemilu 2024 ke Lapas Abepura
Jumat, 26 April 2024 19:57
Polres Jayapura serahkan tiga pengedar narkoba antar-pulau ke Kejari
Sabtu, 20 April 2024 17:55
Komisi Yudisial harap 2024 masyarakat Papua dapat pelayanan hukum prima
Selasa, 26 Desember 2023 11:17