Sentani (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Witono meresmikan Obhe (rumah adat) Kampung Sereh Kabupaten Jayapura sebagai rumah restorative justice (RJ) atau keadilan restoratif pada Rabu (20/12).
Peresmian itu disaksikan langsung Penjabat (Pj) Bupati Jayapura Triwarno Purnomo dan Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura Lukas Alexander Sinuraya beserta sembilan Dewan Adat Suku (DAS) di Kabupaten Jayapura.
Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Witono di Sentani, Rabu mengatakan rumah RJ proses penggunaan pendekatan restoratif dalam penanganan kasus-kasus tindak pidana atau peristiwa yang merugikan.
“Rumah RJ ini untuk penanganan pidana umum dengan kasus-kasus yang ada kriterianya seperti ada kerugian yang diderita dan hukumannya tidak lebih dari lima tahun serta ada perdamaian,” katanya.
Menurut Witono, perkara tindak pidana yang tidak lebih dari lima tahun, dengan adanya rumah RJ maka Jaksa Penuntut Umum (JPU) bisa tidak melanjutkan perkara tersebut.
“Perkara tidak dilanjutkan karena para tokoh adat, tokoh masyarakat termasuk pihak jaksa telah memfasilitasi perdamaian secara kekeluargaan di rumah RJ,” ujarnya.
Dia menjelaskan perkara yang bisa diselesaikan di rumah RJ yaitu kasus-kasus pidana umum seperti penganiayaan ringan.
“Intinya penyelesaian di rumah RJ itu perkara ringan yang tuntutan hukumannya tidak lebih dari lima tahun, karena di dalam rumah RJ ada keterlibatan pihak kejaksaan maupun para tokoh adat dan agama,” katanya.
Dia menambahkan rumah RJ juga dapat melindungi kedua belah pihak yang berperkara yaitu korban dan tersangka.
“Itulah fungsi dari rumah RJ dimana harkat dan martabat korban dan tersangka dapat dipulihkan dengan keterlibatan penegak hukum dan tokoh adat dan masyarakat,” ujarnya.