Jayapura (Antara Papua) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua mengumuman libur resmi dan cuti bersama terkait perayaan Paskah hanya sampai Senin (28/3) sehingga terhitung Selasa (29/3) para pegawai sudah harus kembali bekerja.

Asisten Bidang Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Provinsi Papua Elia Loupatty, di Jayapura, Kamis, mengatakan

hari libur resmi pada Jumat (25/3) memperingati wafatnya Yesus Kristus, Minggu (27/3) sebagai perayaan Paskah hari pertama selanjutnya Senin (28/3) yang merupakan Paskah kedua.

"Hal ini, sebagaimana Surat Keputusan Gubernur Papua Nomor 188.4/419/Tahun 2015 tentang hari-hari libur resmi dan cuti bersama di wilayah Papua tahun 2016," ujarnya.

Dia menuturkan seluruh Pegawai Negeri Sipil selanjutnya akan berkantor seperti biasanya pada Selasa (29/3), sehingga diingatkan untuk tidak menambah waktu liburan tanpa berkoordinasi dengan pimpinan.

"Saya ingatkan kembali para pegawai bahwa libur hanya sampai Senin, sehingga keesokan harinya harus masuk kantor karena itu, kami minta agar para pegawai untuk tidak menambah libur, sebab bisa didata mendapat sanksi langsung oleh pimpinan," katanya lagi.

Dia menambahkan karena itu, sekali lagi diimbau pegawai harus mentaati aturan, silahkan manfaatkan waktu liburan dengan baik besama keluarga namun tetap mengedepankan aturan dan urusan di kantor.

Pemprov Papua juga mengimbau umat Katholik di Bumi Cenderawasih untuk memaknai dan menghayati perayaan Paskah.

Elia Loupatty mengatakan umat yang memperingati Paskah hendaknya bersungguh-sungguh dan khusyuk.

"Sebab Paskah merupakan perayaan yang luar biasa dan mesti dihayati oleh umat Kristiani karena merupakan hari kemenangan," katanya. (*)

Pewarta : Pewarta: Hendrina Dian Kandipi
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024