Timika (Antara Papua) - Yayasan Caritas Timika Papua (YCTP) dalam waktu dekat melakukan pemutusan hubungan kerja atau PHK terhadap seluruh karyawan Rumah Sakit Mitra Masyarakat (RSMM) Timika yang berjumlah lebih dari 500 orang.

Ketua YCTP Yosep Yopi Kilangin di Timika, Kamis, mengatakan, keputusan PHK massal karyawan RSMM lantaran mulai 1 Januari 2018 rumah sakit itu rencananya menerapkan sistem baru yang lebih berorientasi pada pelayanan pasien (pasien oriented).

Selama 18 tahun beroperasi, katanya, sistem pembiayaan RSMM menunggu droping atau kiriman dana subsidi dari PT Freeport Indonesia melalui Lembaga Pengembangan Masyarakat Amugme dan Kamoro (LPMAK), yakni 70 persen dari dana subsidi yang dikucurkan untuk membiayai operasional seperti gaji karyawan dan sisanya 30 persen memenuhi kebutuhan pelayanan medis.

"Kalau ada isu-isu yang menyatakan bahwa sekitar 500-an karyawan RSMM terancam PHK maka fokusnya bukan pada PHK-nya, tapi karena ada perubahan sistem. Yayasan akan menyelesaikan seluruh hak-hak karyawan (pesangon) sesuai masa kerja mereka. Setelah itu semua diselesaikan, kita akan rekrut kembali dengan masa kerja nol tahun untuk masuk ke sistem yang baru," kata Yopi.

YCTP, katanya, akan membayar seluruh hak karyawan, termasuk staf manajemen rumah sakit itu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang ketenagakerjaan.

Pihak yayasan membuka kesempatan seluas-luasanya bagi seluruh karyawan RSMM untuk kembali bekerja di tempat yang sama setelah seluruh hak-haknya diterima dengan syarat mereka menyetujui peralihan sistem yang baru dimana perhitungan gaji dan lainnya akan jauh lebih rendah dari yang diterima sekarang ini.

Saat ini pihak YCTP sedang melakukan perundingan bipartit dengan pihak perwakilan karyawan yaitu PUK SPSI RSMM.

"Yang menjadi acuan dalam melakukan PHK karyawan RSMM yaitu Pasal 163 UU Nomor 13 tahun 2003 yaitu PHK bukan karena terjadi masalah, tetapi karena perampingan untuk memperbaiki sistem. Kalau karyawan menyetujui hal ini maka kami bersama-sama akan melapor ke Dinas Tenaga Kerja Mimika dan selanjutnya ke Pengadilan Hubungan Industrial agar pesangon karyawan dibayarkan," ujar Yopi.

Yopi menegaskan, kebijakan tersebut telah diputuskan oleh YCTP setelah berkonsultasi dengan pemilik rumah sakit yaitu LPMAK dan PT Freeport selaku donatur.

"Kita tidak mungkin untuk tarik mundur lagi, yang jelas mulai 1 Januari 2018 akan tetap diberlakukan," kata Yopi yang pernah menjabat Ketua DPRD Mimika itu.

Ia menambahkan, perubahan sistem yang akan diterapkan di RSMM Timika mulai 1 Januari 2018 tidak lepas dari situasi dan kondisi yang dialami oleh PT Freeport dalam beberapa tahun terakhir.

Dengan kondisi keuangan yang semakin berat itu, kini RSMM membuka diri untuk menjalin kerja sama dengan pihak BPJS Kesehatan.

Penandatanganan kerja sama antara RSMM dengan pihak BPJS Kesehatan rencananya akan dilakukan pada Jumat (15/12).

"Mulai Desember ini, RSMM akan menjadi salah satu provider BPJS Kesehatan. Artinya, ke depan RSMM akan melayani pasien dengan tarif yang ditetapkan oleh BPJS Kesehatan secara nasional. Selisih tarif pengobatan kepada pasien tujuh suku yang dibiayai dengan BPJS Kesehatan itulah yang nanti disubsidi oleh LPMAK. Artinya, pasien sendiri yang menanggung biaya berobat mereka dan sumber pendapatan RSMM akan bersumber dari klaim BPJS Kesehatan dan selisih tarif itu," jelas Yopi.

Ia berharap karyawan RSMM Timika memahami situasi dan kondisi yang dihadapi oleh YCTP maupun LPMAK selaku pemilik rumah sakit dan PT Freeport selaku donatur tunggal.

Melalui pemberlakuan sistem yang baru, diharapkan kondisi RSMM Timika menjadi lebih sehat dan lebih berorientasi pada pelayanan pasien. (*)

Pewarta : Evarianus Supar
Editor : Editor Papua
Copyright © ANTARA 2024