ELSAM: Indonesia harus perkuat perlindungan dana privasi
Rabu, 28 Maret 2018 19:18 WIB
Deputi Direktur Riset ELSAM Wahyudi Djafar (Foto: Dokumen Elsam/Dodi)
Jakarta (Antaranews Papua) - Institute for Policy Research and Advocacy (ELSAM) menyatakan belajar dari skandal Facebook dan Cambridge Analytic yang menggunakan informasi data pribadi tanpa izin untuk membangun sebuah sistem, maka Indonesia harus memperkuat instrumen perlindungan data privasi.
Deputi Direktur Riset ELSAM Wahyudi Djafar dalam siaran persnya, Rabu, mengungkapkan, komunitas global dikejutkan dengan terkuaknya kasus penyalahgunaan data pengguna Facebook Amerika Serikat.
Dalam kasus ini, perusahaan analis data, Cambridge Analytica, menggunakan informasi data pribadi lebih dari 50 juta pengguna Facebook tanpa izin untuk membangun sebuah sistem.
Sistem ini dapat menargetkan pemilih pada Pemilu Presiden Amerika Serikat dengan iklan politik pribadi berdasarkan hasil analisis profil psikologis mereka.
Djafar mengatakan skandal kasus penyalahgunaan data ini harus menjadi momentum penguatan rezim perlindungan data privasi di Indonesia, mengingat angka pengguna Facebook di Indonesia per tahun 2017 mencapai 117 juta orang.
Tidak hanya berfokus pada satu platform, lanjutnya, kebutuhan jaminan perlindungan data privasi sebenarnya juga untuk mengantisipasi potensi penyalahgunaan data atas massifnya pengumpulan data skala besar, yang dilakukan oleh banyak institusi.
ELSAM mencatat praktik penambangan data massal antara lain dilakukan melalui pengumpulan data pembangunnan seperti data kemiskinan, data identitas kependudukan khususnya yang berbasis elektronik; registrasi SIM Card pengguna telepon seluler, communication surveillance dan akses data langsung ke database termasuk peta, proyek smart city; data pemilu, data kesehatan diantaranya rekam medis maupun asuransi kesehatan serta jaminan sosial lainnya, data keuangan dan perpajakan, data transportasi, jejaring sosial, dan transaksi e-commerce maupun fintech lainnya.
ELSAM menilai berbagai praktik pengumpulan data secara massif yang didukung dengan sistem data intensif tersebut, tentunya memiliki pengaruh signifikan bagi penikmatan dan jeminan perlindungan hak asasi manusia, khususnya hak privasi seseorang.
Sebab data-data yang dikumpulkan dalam proses ini adalah terkait manusia, perilaku manusia, dan aktivitas manusia sehari-hari, kata Djafar.
Menurut dia, kendati dalam proses pengumpulannya mengacu pada prinsip-prinsip anonymity sekalipun, risiko terjadinya kebocoran atau penyalahgunaan, yang memungkinkan seseorang terprofil juga sangat besar.
Jika peningkatan pesat dalam pengumpulan data ini tidak dilakukan dalam kerangka penghormatan hak, maka mau tidak mau proses dan tujuannya akan digunakan dengan cara yang mengesampingkan hak-hak privasi masyarakat.
Berdasarkan studi ELSAM, dari 32 perundang-undangan di Indonesia yang memberikan kewenangan bagi institusi tertentu untuk mengumpulkan dan mengelola data pribadi warga negara, mayoritas materinya belum memberikan jaminan perlindungan data secara penuh.
Menurut Djafar, kekosongan hukum ini merupakan celah lebar bagi potensi penyalahgunaan data pribadi yang dilakukan perusahaan internet raksasa semacam Facebook.
Sebagaimana dalam kasus Facebook dan Cambridge Analytics, negara-negara dengan regulasi perlindungan data yang rendah seperti Karibia, Kenya dan negara Afrika lainnya, termasuk Indonesia, dapat menjadi sasaran empuk menjalankan eksperimen panen data ini.
Atas hal ini, ELSAM telah memberikan rekomendasi bahwa pemerintah, khususnya Kementerian Komunikasi dan Informatika, perlua melakukan konfirmasi dan klarifikasi terhadap perwakilan Facebook di Indonesia, untuk memastikan adanya jaminan perlindungan hukum dan tidak adanya praktik penyalahgunaan data pribadi pengguna Facebook di Indonesia.
Selain itu, pemerintah bersama dengan DPR mensinergikan lembaga-lembaga terkait, untuk memastikan perlindungan keamanan dan kerahasiaan data-data pribadi warga negara yang dikumpulkan, dengan mengoptimalkan aturan-aturan yang telah ada.
ELSAM berharap pemerintah mempercepat proses perancangan dan perumusan RUU Perlindungan Data Pribadi, untuk segera dilimpahkan ke DPR dan dilakukan proses pembahasan bersama. (*)
Deputi Direktur Riset ELSAM Wahyudi Djafar dalam siaran persnya, Rabu, mengungkapkan, komunitas global dikejutkan dengan terkuaknya kasus penyalahgunaan data pengguna Facebook Amerika Serikat.
Dalam kasus ini, perusahaan analis data, Cambridge Analytica, menggunakan informasi data pribadi lebih dari 50 juta pengguna Facebook tanpa izin untuk membangun sebuah sistem.
Sistem ini dapat menargetkan pemilih pada Pemilu Presiden Amerika Serikat dengan iklan politik pribadi berdasarkan hasil analisis profil psikologis mereka.
Djafar mengatakan skandal kasus penyalahgunaan data ini harus menjadi momentum penguatan rezim perlindungan data privasi di Indonesia, mengingat angka pengguna Facebook di Indonesia per tahun 2017 mencapai 117 juta orang.
Tidak hanya berfokus pada satu platform, lanjutnya, kebutuhan jaminan perlindungan data privasi sebenarnya juga untuk mengantisipasi potensi penyalahgunaan data atas massifnya pengumpulan data skala besar, yang dilakukan oleh banyak institusi.
ELSAM mencatat praktik penambangan data massal antara lain dilakukan melalui pengumpulan data pembangunnan seperti data kemiskinan, data identitas kependudukan khususnya yang berbasis elektronik; registrasi SIM Card pengguna telepon seluler, communication surveillance dan akses data langsung ke database termasuk peta, proyek smart city; data pemilu, data kesehatan diantaranya rekam medis maupun asuransi kesehatan serta jaminan sosial lainnya, data keuangan dan perpajakan, data transportasi, jejaring sosial, dan transaksi e-commerce maupun fintech lainnya.
ELSAM menilai berbagai praktik pengumpulan data secara massif yang didukung dengan sistem data intensif tersebut, tentunya memiliki pengaruh signifikan bagi penikmatan dan jeminan perlindungan hak asasi manusia, khususnya hak privasi seseorang.
Sebab data-data yang dikumpulkan dalam proses ini adalah terkait manusia, perilaku manusia, dan aktivitas manusia sehari-hari, kata Djafar.
Menurut dia, kendati dalam proses pengumpulannya mengacu pada prinsip-prinsip anonymity sekalipun, risiko terjadinya kebocoran atau penyalahgunaan, yang memungkinkan seseorang terprofil juga sangat besar.
Jika peningkatan pesat dalam pengumpulan data ini tidak dilakukan dalam kerangka penghormatan hak, maka mau tidak mau proses dan tujuannya akan digunakan dengan cara yang mengesampingkan hak-hak privasi masyarakat.
Berdasarkan studi ELSAM, dari 32 perundang-undangan di Indonesia yang memberikan kewenangan bagi institusi tertentu untuk mengumpulkan dan mengelola data pribadi warga negara, mayoritas materinya belum memberikan jaminan perlindungan data secara penuh.
Menurut Djafar, kekosongan hukum ini merupakan celah lebar bagi potensi penyalahgunaan data pribadi yang dilakukan perusahaan internet raksasa semacam Facebook.
Sebagaimana dalam kasus Facebook dan Cambridge Analytics, negara-negara dengan regulasi perlindungan data yang rendah seperti Karibia, Kenya dan negara Afrika lainnya, termasuk Indonesia, dapat menjadi sasaran empuk menjalankan eksperimen panen data ini.
Atas hal ini, ELSAM telah memberikan rekomendasi bahwa pemerintah, khususnya Kementerian Komunikasi dan Informatika, perlua melakukan konfirmasi dan klarifikasi terhadap perwakilan Facebook di Indonesia, untuk memastikan adanya jaminan perlindungan hukum dan tidak adanya praktik penyalahgunaan data pribadi pengguna Facebook di Indonesia.
Selain itu, pemerintah bersama dengan DPR mensinergikan lembaga-lembaga terkait, untuk memastikan perlindungan keamanan dan kerahasiaan data-data pribadi warga negara yang dikumpulkan, dengan mengoptimalkan aturan-aturan yang telah ada.
ELSAM berharap pemerintah mempercepat proses perancangan dan perumusan RUU Perlindungan Data Pribadi, untuk segera dilimpahkan ke DPR dan dilakukan proses pembahasan bersama. (*)
Pewarta : Joko Susilo
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Gubernur Fakhiri targetkan Papua sebagai pintu strategis Indonesia ke kawasan Pasifik
12 December 2025 2:27 WIB