Biak (Antaranews Papua) - DPRD Kabupaten Biak Numfor, Papua, menyetujui serta mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2018 menjadi perda dengan penambahan sebesar Rp14,4 miliar.

"Pada penyampaian pendapat akhir fraksi di DPRD Biak Numfor dalam pengambilan keputusan sidang paripurna dewan secara aklamasi telah menyetujui Perubahan APBD 2018, sehingga total pendapatan Kabupaten Biak Numfor naik menjadi Rp1,2 triliun," kata Ketua DPRD Biak Zeth Sandy, di Biak, Rabu.

Ia mengingatkan jajaran Pemerintah Kabupaten Biak Numfor untuk memperhatikan rekomendasi catatan diberikan dalam laporan pemandangan umum anggota DPRD, laporan komisi serta pendapat akhir fraksi untuk dapat dijadikan pedoman dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang akuntabel, transparan, dan tertib administrasi.

Berbagai kebijakan strategis daerah yang sudah dituangkan dalam dokumen APBD Perubahan Tahun 2018, menurut Ketua DPRD Zeth Sandy, dapat diimplementasikan tepat waktu dan taat aturan, sehingga bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat di berbagai kampung.

"Meski dalam menyikapi berbagai kebijakan program ada pro dan kontra di kalangan internal dewan, tetapi hal ini masih dalam batas kewajaran sebagai bagian dari dinamika penegakan demokrasi," kata Zeth Sandy menanggapi pengesahan sidang paripurna Perubahan APBD 2018 itu.

Pelaksana Tugas Bupati Biak Numfor Herry Ario Naap menyampaikan terima kasih atas penetapan Perubahan APBD 2018 menjadi peraturan daerah oleh DPRD dalam upaya menjawab kebutuhan pembangunan di Kabupaten Biak Numfor.

"Jajaran Pemkab Biak Numfor memberikan apresiasi atas berbagai masukan, kritikan, dan rekomendasi lembaga legislatif guna perbaikan pelayanan pemerintahan yang lebih baik," katanya pula.

Herry Naap berharap kebijakan perubahan anggaran 2018 yang sudah disepakati DPRD bersama eksekutif dapat menjadi pemacu kinerja untuk melayani masyarakat guna mewujudkan visi misi Biak bangkit mandiri sejahtera menuju perubahan.

Sidang pengesahan dan penutupan sidang paripurna masa sidang 2018 itu, dipimpin Wakil Ketua 2 Godlief JW Kawer, ditandai dengan penyerahan dokumen keputusan hasil sidang kepada Plt Bupati Biak Herry Ario Naap.

Penambahan anggaran pada Perubahan APBD 2018 sebesar Rp14,4 miliar itu, digunakan untuk penyelenggaraan Kartu Papua Sehat sebesar Rp3,5 miliar, penetapan anggaran Prospek Papua sebesar Rp1,9 miliar, bantuan keuangan pemerintah kabupaten/kota khusus infrastruktur sebesar Rp10 miliar, dan rasionalisasi PAD Rp1,3 miliar.

Pewarta : Muhsidin
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024