Baleg DPR dan pemerintah setujui perubahan UU MD3
Jumat, 13 September 2019 17:33 WIB
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Totok Daryanto (Antaranews/Riza Harahap)
Jakarta (ANTARA) - Rapat Kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dengan pemerintah yang diwakili Menteri Dalam Negeri (Mendagri) pada Jumat siang, menyetujui poin perubahan UU Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).
"Berdasarkan ketentuan pembentukan perundang-undangan, Panja berpendapat RUU tentang perubahan ketiga UU MD3 dilanjutkan pembahasannya dalam pembicaraan tingkat II yaitu pengambilan keputusan agar ditetapkan sebagai Undang-Undang," kata Ketua Panitia Kerja (Panja) revisi UU MD3 Totok Daryanto di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat.
Totok menjelaskan Rapat Panja dengan pemerintah itu menyepakati seluruh materi muatan RUU tersebut seperti penyempurnaan redaksi pada Pasal 15 ayat (1) beserta penjelasannya.
Setelah dilakukan perbaikan, maka redaksional Pasal 15 ayat (1) berbunyi "Pimpinan MPR terdiri atas Ketua dan Wakil Ketua yang merupakan representasi dari masing-masing fraksi dan kelompok anggota yang dipilih dari dan oleh
anggota MPR".
"Dengan rumusan penjelasan sebagai berikut, yang dimaksud dengan 'representasi' dari masing-masing fraksi dan kelompok anggota adalah setiap fraksi atau kelompok anggota mengajukan 1 (satu) orang Pimpinan MPR," ujarnya.
Dia mengatakan, rapat tersebut juga menyepakati penghapasan ketentuan Pasal 427C karena sudah diatur dalam Pasal 15.
Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan pemerintah menyetujui secara prinsip substansi rancangan UU perubahan Ketiga atas UU MD3 beserta naskah akademiknya.
Menurut dia, pemerintah bersedia untuk melanjutkan pembahasan rancangan UU MD3 dalam sidang paripurna dan dapat disahkan menjadi UU.
"Berdasarkan ketentuan pembentukan perundang-undangan, Panja berpendapat RUU tentang perubahan ketiga UU MD3 dilanjutkan pembahasannya dalam pembicaraan tingkat II yaitu pengambilan keputusan agar ditetapkan sebagai Undang-Undang," kata Ketua Panitia Kerja (Panja) revisi UU MD3 Totok Daryanto di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat.
Totok menjelaskan Rapat Panja dengan pemerintah itu menyepakati seluruh materi muatan RUU tersebut seperti penyempurnaan redaksi pada Pasal 15 ayat (1) beserta penjelasannya.
Setelah dilakukan perbaikan, maka redaksional Pasal 15 ayat (1) berbunyi "Pimpinan MPR terdiri atas Ketua dan Wakil Ketua yang merupakan representasi dari masing-masing fraksi dan kelompok anggota yang dipilih dari dan oleh
anggota MPR".
"Dengan rumusan penjelasan sebagai berikut, yang dimaksud dengan 'representasi' dari masing-masing fraksi dan kelompok anggota adalah setiap fraksi atau kelompok anggota mengajukan 1 (satu) orang Pimpinan MPR," ujarnya.
Dia mengatakan, rapat tersebut juga menyepakati penghapasan ketentuan Pasal 427C karena sudah diatur dalam Pasal 15.
Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan pemerintah menyetujui secara prinsip substansi rancangan UU perubahan Ketiga atas UU MD3 beserta naskah akademiknya.
Menurut dia, pemerintah bersedia untuk melanjutkan pembahasan rancangan UU MD3 dalam sidang paripurna dan dapat disahkan menjadi UU.
Pewarta : Imam Budilaksono
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Menteri Komdigi sebut UU PDP tetap berlaku pada transfer data Indonesia-AS
28 February 2026 14:50 WIB
Pj Bupati Jayapura berharap kepala kampung dapat sejahterakan warganya
02 April 2024 11:21 WIB, 2024
Bapenda Jayapura sosialisasikan UU Nomor 1 Tahun 2022 bagi wajib pajak
19 December 2023 22:17 WIB, 2023
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Tim gabungan bongkar jaringan jual beli senpi dan amunisi untuk KKB di Papua
14 March 2026 19:23 WIB
Satgas Yonif 511 salurkan bahan kebutuhan pokok kepada warga Wenama Lanny Jaya
13 March 2026 14:37 WIB
Danlanud sebut personel Paskhas TNI AU amankan 11 lapangan terbang di Tanah Papua
13 March 2026 10:00 WIB