Kakanwil: Napi remisi COVID-19 kembali bermasalah dapat dihukum
Senin, 27 April 2020 8:45 WIB
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat, Anthonius M. Ayorbaba (Foto Antara/Ernes Kakisina)
Sorong (ANTARA) - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat, Anthonius M. Ayorbaba mengatakan bahwa narapidana yang mendapatkan remisi dalam situasi wabah virus Corona dapat dihukum kembali jika meresahkan masyarakat.
"Apabila ada warga binaan Lapas Sorong yang telah dibebaskan dalam situasi wabah COVID-19 dan membuat masalah baru akan dimasukkan kembali guna menjalani hukum," kata Kakanwil Anthonius M. Ayorbaba yang dihubungi di Sorong, Senin.
Dia mengharapkan kepada masyarakat kota Sorong agar melapor jika ada narapidana yang dibebaskan pada remisi COVID-19 membuat masyarakat resah sehingga ditindak tegas.
"Kami akan menindak tegas narapidana yang telah dikeluarkan namun berulah kembali. Akan kami masukkan lagi ke dalam kurung," ujarnya.
Dia menjelaskan bahwa permasalahan rusuh di Lapas Sorong pada 22 April 2020 sudah ditanggapi dan tuntutan mereka minta dibebaskan di tengah situasi wabah virus Corona.
Dikatakan aspirasi narapidana tersebut sudah diterima untuk dibahas lebih lanjut di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat guna diteruskan kepada Menteri Hukum dan HAM.
"Namun kami telah menjelaskan dengan baik bahwa berdasarkan Permen Hukum dan HAM nomor 10 2020 yang dibebaskan adalah narapidana yang habis masa hukumannya hingga Desember 2020 dan mereka telah memahami," ujarnya.
"Apabila ada warga binaan Lapas Sorong yang telah dibebaskan dalam situasi wabah COVID-19 dan membuat masalah baru akan dimasukkan kembali guna menjalani hukum," kata Kakanwil Anthonius M. Ayorbaba yang dihubungi di Sorong, Senin.
Dia mengharapkan kepada masyarakat kota Sorong agar melapor jika ada narapidana yang dibebaskan pada remisi COVID-19 membuat masyarakat resah sehingga ditindak tegas.
"Kami akan menindak tegas narapidana yang telah dikeluarkan namun berulah kembali. Akan kami masukkan lagi ke dalam kurung," ujarnya.
Dia menjelaskan bahwa permasalahan rusuh di Lapas Sorong pada 22 April 2020 sudah ditanggapi dan tuntutan mereka minta dibebaskan di tengah situasi wabah virus Corona.
Dikatakan aspirasi narapidana tersebut sudah diterima untuk dibahas lebih lanjut di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat guna diteruskan kepada Menteri Hukum dan HAM.
"Namun kami telah menjelaskan dengan baik bahwa berdasarkan Permen Hukum dan HAM nomor 10 2020 yang dibebaskan adalah narapidana yang habis masa hukumannya hingga Desember 2020 dan mereka telah memahami," ujarnya.
Pewarta : Ernes Broning Kakisina
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
PLN alirkan daya listrik 1.110 kVA dukung operasional RS PKU Unimuda Sorong
03 January 2026 8:28 WIB
PLN Papua dan Papua Barat menanam 2.500 bibit pohon di Holtekamp Jayapura
28 November 2025 18:20 WIB
Kementerian ESDM-PLN salurkan listrik gratis untuk 100 rumah prasejahtera Fakfak
18 November 2025 16:30 WIB
PLN-Kementerian ESDM resmikan PLTMH Anggi, dorong Arfak capai energi bersih
01 November 2025 16:29 WIB
PT PLN Papua dan Papua Barat: 204 warga prasejahtera dapat sambungan gratis
26 October 2025 14:31 WIB
Pemkab Jayawijaya apresiasi lomba lari digelar PT PLN UIW Papua dan Papua Barat
26 October 2025 13:48 WIB