Timika (ANTARA) - Penerimaan pajak pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Timika, Papua selama periode Januari hingga akhir Agustus turun sebesar 18,46 persen dibanding periode yang sama tahun 2019 akibat adanya pandemi COVID-19.

Kepala KPP Pratama Timika Tirta Bastoni di Timika, Selasa, mengatakan pada periode Januari-Agustus 2019, penerimaan pajak KPP Timika terealisasi Rp2,30 triliun. Namun pada periode yang sama tahun ini, realisasi penerimaan pajak baru mencapai Rp1,88 triliun.

"Pandemi COVID-19 telah menyebabkan roda perekonomian termasuk di wilayah kerja KPP Pratama Timika tersendat. Hal itu tentu berimplikasi secara langsung dalam hal penerimaan pajak, dimana pertumbuhannya tahun ini tidak sebagus tahun lalu," kata Tirta.

Guna mengantisipasi dam[ak kesehatan, sosial dan ekonomi yang ditimbulkan pandemi COVID-19, katanya, pemerintah telah menerbitkan kebijakan pemulihan ekonomi nasional atau PEN.

Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 9 Mei lalu, berikut peraturan turunannya.

Tirta menyebut, dalam rangka pemulihan roda perekonomian maka pemerintah telah mengeluarkan stimulus untuk pekerja, pelaku UMKM dan korporasi atau perusahaan berupa insentif perpajakan sebagaimana tertuang dalam Permenkeu Nomor PMK-23/PMK.03/2020, Permenkeu PMK-86/PMK.03/2020 sebagaimana telah diubah dengan PMK-110/PMK.03/2020 dan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 yang telah diubah menjadi UU Nomor 2 Tahun 2020.

Stimulus tersebut berupa insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah, PPh Final sesuai PP-23 Tahun 2018 untuk UMKM ditanggung pemerintah serta pembebasan PPH Pasal 22 Impor dan pengurangan PPh Pasal 25.

Meski begitu, katanya, insentif yang dikeluarkan oleh pemerintah tersebut belum sepenuhnya dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat selaku wajib pajak yang terdaftar di KPP Pratama Timika.

"Karena itu kami mengimbau seluruh masyarakat atau wajib pajak untuk dapat memanfaatkan insentif yang telah disediakan oleh pemerintah dan menyampaikan laporan realisasi pemanfaatan insentif tersebut sebelum tanggal 20 bulan berikutnya. Laporan dimaksud sebagai salah satu instrumen pengukuran efektivitas stimulus yang telah dikeluarkan oleh pemerintah," imbau Tirta.

KPP Pratama Timika, katanya, memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas kesadaran para wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya meskipun di tengah situasi dan kondisi yang serba sulit saat ini akibat adanya pandemi COVID-19.

Pemenuhan pembayaran pajak tersebut merupakan wujud dari kepedulian bersama membantu pemerintah serta wujud dari gotong-royong masyarakat bersama pemerintah dalam mengatasi pandemi COVID-19, baik dampak kesehatan, dampak ekonomi maupun dampak sosial lainnya.

"Kepada wajib pajak yang belum menyampaikan SPT Tahunan Orang Pribadi maupun badan atau perusahaan, kami mengimbau agar segera menyampaikan SPT Tahunan tersebut. Pelaporan bisa dilakukan secara online atau daring dengan mengakses djponline.pajak.go.id sehingga wajib pajak tidak perlu datang ke KPP Pratama Timika," ujar Tirta.

Hingga akhir Agustus, baru tercatat 22.254 SPT disampaikan oleh wajib pajak Badan/Perusahaan maupun Orang Pribadi ke KPP Pratama Timika.

Rinciannya yaitu WP Badan yang melaporkan SPT baru 785, sedangkan SP Orang Pribadi yang melaporkan SPT sebanyak 21.469.

KPP Pratama Timika mendapatkan target sebanyak 24.216 SPT tahun ini, sehingga masih memerlukan sebanyak 2.747 WP yang belum melaporkan SPT-nya.

Adapun target penerimaan pajak KPP Pratama Timika kini telah direvisi sebesar 22,88 persen yang sebelumnya ditargetkan sebesar Rp4,02 triliun menjadi Rp3,10 triliun.

Salah satu jenis pajak yang mengalami penurunan yaitu PPh Pasal 21 yang dikenakan atas penghasilan tenaga kerja, dimana atas pajak itu pemotongan atau penyetorannya ke kantor pajak dilakukan oleh pemberi kerja.

 

Pewarta : Evarianus Supar
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024