Biak (ANTARA) - Pakar Telematika KRMT Roy Suryo Notodiprojo menjadi saksi ahli sidang tindak pidana pelanggaran ilegal akses yang pertama di Pengadilan Negeri Biak dengan terdakwa Felix JV pada Rabu (20/4).
Sidang kasus pelanggaran tindak pidana transaksi elektronik dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli pakar telematika Roy Suryo dihadirkan kuasa hukum terdakwa Yulianto.
Seusai sidang Roy Suryo mengatakan, pemberian keterangan sebagai saksi ahli telematika di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Biak terkait dengan kasus tindak pidana akses ilegal terdakwa Felix VJ dilakukan selama 2,5 jam.
Menurut Roy, kasus akses ilegal aplikasi "whatsapp" (WA) dilakukan terdakwa tidak menyalahi aturan karena yang bersangkutan berhak menggunakan fasilitas komputer perusahaan tempat bekerja.
Roy menjelaskan, terdakwa tidak sengaja menerima notifikasi pemberitahuan di WA atas nama pelapor/korban karena merupakan barang kerja perusahaan yang dipakai setiap hari.
"Hasil sejumlah percakapan yang termuat di WA isinya dilaporkan kepada pimpinan. Ya, ini tidak menyalahi tugasnya sebagai karyawan yang diberikan tugas menggunakan komputer perusahaan," katanya.
Dia menambahkan laporan yang disampaikan terdakwa tidak disebarluaskan ke publik tetapi disampaikan kepada pimpinan di lingkungan kerja bersangkutan.
"Terdakwa melakukan semua laporan hasil percakapan aplikasi WA karena adanya notifikasi atas dasar pekerjaan karyawan yang diberikan tugas menggunakan komputer milik perusahaan," ujarnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum terdakwa Yuliyanto SH,MH mengatakan, dalam teori hukum pidana dikenal azas tiada pidana tanpa kesalahan (geenstrafzonderschuld).
"Artinya bahwa seseorang tidak dapat dijatuhi pidana tanpa ada kesalahan yang dilakukan. Azas ini merupakan aturan dasar hukum pidana," katanya.
Salah satu unsur kesalahan dalam hukum pidana, menurut Yulianto, adalah kesengajaan yang disadari untuk melakukan kejahatan tertentu.
Menurutnya, sengaja berarti akibat suatu perbuatan dikehendaki dan ini ternyata apabila akibat itu sungguh-sungguh dimaksud oleh perbuatannya.
"Perbuatan terdakwa Felix mengakses komputer untuk memperoleh informasi elektronik lalu mengirimkannya ke departemen HRD merupakan bagian menjalankan tugas perusahaan," ujarnya.
Senada dengan Yuliyanto, saksi ahli pidana Dr Yohanis Sudirman Bakti MH mengatakan, perbuatan membuka komputer dan menerima notifikasi pesan WA orang lain yang diterima terdakwa boleh tidak melanggar hukum.
"Karena terdakwa Felix secara sah menggunakan fasilitas komputer dan diketahui pihak perusahaan karena merupakan tugas yang dijalaninya sebagai karyawan," katanya.
Dia menambahkan atas pekerjaannya dan tidak sengaja mendapatkan notifikasi WA maka terdakwa tak bisa dipidana dan harus dibebaskan dari tuntutan hukum.
Sidang mendengarkan keterangan saksi ahli kasus pelanggaran tindak pidana akses ilegal dipimpin Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Biak Muhammad Syawaludin.
Sidang kasus pelanggaran tindak pidana transaksi elektronik dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli pakar telematika Roy Suryo dihadirkan kuasa hukum terdakwa Yulianto.
Seusai sidang Roy Suryo mengatakan, pemberian keterangan sebagai saksi ahli telematika di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Biak terkait dengan kasus tindak pidana akses ilegal terdakwa Felix VJ dilakukan selama 2,5 jam.
Menurut Roy, kasus akses ilegal aplikasi "whatsapp" (WA) dilakukan terdakwa tidak menyalahi aturan karena yang bersangkutan berhak menggunakan fasilitas komputer perusahaan tempat bekerja.
Roy menjelaskan, terdakwa tidak sengaja menerima notifikasi pemberitahuan di WA atas nama pelapor/korban karena merupakan barang kerja perusahaan yang dipakai setiap hari.
"Hasil sejumlah percakapan yang termuat di WA isinya dilaporkan kepada pimpinan. Ya, ini tidak menyalahi tugasnya sebagai karyawan yang diberikan tugas menggunakan komputer perusahaan," katanya.
Dia menambahkan laporan yang disampaikan terdakwa tidak disebarluaskan ke publik tetapi disampaikan kepada pimpinan di lingkungan kerja bersangkutan.
"Terdakwa melakukan semua laporan hasil percakapan aplikasi WA karena adanya notifikasi atas dasar pekerjaan karyawan yang diberikan tugas menggunakan komputer milik perusahaan," ujarnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum terdakwa Yuliyanto SH,MH mengatakan, dalam teori hukum pidana dikenal azas tiada pidana tanpa kesalahan (geenstrafzonderschuld).
"Artinya bahwa seseorang tidak dapat dijatuhi pidana tanpa ada kesalahan yang dilakukan. Azas ini merupakan aturan dasar hukum pidana," katanya.
Salah satu unsur kesalahan dalam hukum pidana, menurut Yulianto, adalah kesengajaan yang disadari untuk melakukan kejahatan tertentu.
Menurutnya, sengaja berarti akibat suatu perbuatan dikehendaki dan ini ternyata apabila akibat itu sungguh-sungguh dimaksud oleh perbuatannya.
"Perbuatan terdakwa Felix mengakses komputer untuk memperoleh informasi elektronik lalu mengirimkannya ke departemen HRD merupakan bagian menjalankan tugas perusahaan," ujarnya.
Senada dengan Yuliyanto, saksi ahli pidana Dr Yohanis Sudirman Bakti MH mengatakan, perbuatan membuka komputer dan menerima notifikasi pesan WA orang lain yang diterima terdakwa boleh tidak melanggar hukum.
"Karena terdakwa Felix secara sah menggunakan fasilitas komputer dan diketahui pihak perusahaan karena merupakan tugas yang dijalaninya sebagai karyawan," katanya.
Dia menambahkan atas pekerjaannya dan tidak sengaja mendapatkan notifikasi WA maka terdakwa tak bisa dipidana dan harus dibebaskan dari tuntutan hukum.
Sidang mendengarkan keterangan saksi ahli kasus pelanggaran tindak pidana akses ilegal dipimpin Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Biak Muhammad Syawaludin.