Biak (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Biak Numfor, Papua menyebut pada Pemilu 2024 tidak ada penambahan tetap lima daerah pemilihan (dapil) untuk pencalonan anggota legislatif DPRD Biak Numfor.
"Dapil pada Pemilu 2024 tidak akan mengalami perubahan dari periode sebelumnya tetap lima dapil," ujar Divisi Teknis KPU Biak Numfor Djoni Randokir ketika dikonfirmasi terkait jumlah dapil Pemilu 2024 di Biak, Minggu.
Dia mengakui, selain karena tidak ada pemekaran wilayah di Kabupaten Biak Numfor, juga tidak menerima saran perubahan atas penyusunan rancangan penataan dapil Pemilu 2024.
Dari rancangan pengumuman KPU Dapil Pemilu 2024 terdiri Dapil Biak Numfor 1 Distrik Biak Kota dengan jumlah penduduk 43.187 jiwa, dengan alokasi 8 kursi DPRD.
Untuk Dapil Biak Numfor II Distrik Samofa dengan jumlah penduduk 35.781 jiwa, sebanyak enam kursi DPRD.
Sedangkan Dapil Biak Numfor III terdiri Distrik Yendidori, Biak Barat, Swandiwe, Numfor Timur, Numfor Barat, Poiru, Orkeri, dan Distrik Bruyadori dengan jumlah penduduk 30.302, sebanyak lima kursi DPRD.
Lalu, Dapil Biak Numfor IV terdiri Distrik Biak Utara, Yawosi, Andey, Warsa, dan Distrik Bondifuar jumlah penduduk 18.755 jiwa dengan alokasi sebanyak tiga kursi DPRD.
Kemudiana, Dapil Biak Numfor V terdiri Distrik Biak Timur, Oridek, Padaido, dan Distrik Aimando dengan jumlah penduduk 18.321 jiwa dan alokasi tiga kursi DPRD.
Menurutnya, setelah melalui tahap evaluasi, selanjutnya rancangan penataan Dapil Pemilu 2024 akan dicermati lebih dalam oleh KPU Provinsi Papua dan dikonsultasikan ke KPU RI.
"Dari KPU RI nanti akan dilakukan finalisasi dan penetapan. Yang melakukan bukan kami, tapi langsung dari KPU RI," ujarnya lagi.
Saat ditanya kapan penetapan dapil di Biak Numfor akan ditetapkan, menurut Djoni masih menunggu keputusan KPU Pusat.
"Jika sudah final, akan diumumkan melalui website dan media sosial resmi milik KPU Biak Numfor," katanya lagi.
Pada Pemilu 2024 jumlah kursi yang diperebutkan tetap sama sebanyak 25 kursi caleg partai politik.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPU Biak sebut tetap lima daerah pemilihan Pemilu 2024
"Dapil pada Pemilu 2024 tidak akan mengalami perubahan dari periode sebelumnya tetap lima dapil," ujar Divisi Teknis KPU Biak Numfor Djoni Randokir ketika dikonfirmasi terkait jumlah dapil Pemilu 2024 di Biak, Minggu.
Dia mengakui, selain karena tidak ada pemekaran wilayah di Kabupaten Biak Numfor, juga tidak menerima saran perubahan atas penyusunan rancangan penataan dapil Pemilu 2024.
Dari rancangan pengumuman KPU Dapil Pemilu 2024 terdiri Dapil Biak Numfor 1 Distrik Biak Kota dengan jumlah penduduk 43.187 jiwa, dengan alokasi 8 kursi DPRD.
Untuk Dapil Biak Numfor II Distrik Samofa dengan jumlah penduduk 35.781 jiwa, sebanyak enam kursi DPRD.
Sedangkan Dapil Biak Numfor III terdiri Distrik Yendidori, Biak Barat, Swandiwe, Numfor Timur, Numfor Barat, Poiru, Orkeri, dan Distrik Bruyadori dengan jumlah penduduk 30.302, sebanyak lima kursi DPRD.
Lalu, Dapil Biak Numfor IV terdiri Distrik Biak Utara, Yawosi, Andey, Warsa, dan Distrik Bondifuar jumlah penduduk 18.755 jiwa dengan alokasi sebanyak tiga kursi DPRD.
Kemudiana, Dapil Biak Numfor V terdiri Distrik Biak Timur, Oridek, Padaido, dan Distrik Aimando dengan jumlah penduduk 18.321 jiwa dan alokasi tiga kursi DPRD.
Menurutnya, setelah melalui tahap evaluasi, selanjutnya rancangan penataan Dapil Pemilu 2024 akan dicermati lebih dalam oleh KPU Provinsi Papua dan dikonsultasikan ke KPU RI.
"Dari KPU RI nanti akan dilakukan finalisasi dan penetapan. Yang melakukan bukan kami, tapi langsung dari KPU RI," ujarnya lagi.
Saat ditanya kapan penetapan dapil di Biak Numfor akan ditetapkan, menurut Djoni masih menunggu keputusan KPU Pusat.
"Jika sudah final, akan diumumkan melalui website dan media sosial resmi milik KPU Biak Numfor," katanya lagi.
Pada Pemilu 2024 jumlah kursi yang diperebutkan tetap sama sebanyak 25 kursi caleg partai politik.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPU Biak sebut tetap lima daerah pemilihan Pemilu 2024