Sentani (ANTARA) - Kepala Lapas Kelas II A Jayapura Samaludin Bogra di Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, Kamis mengatakan sebanyak 450 narapidana(napi) narkotika mendapat  remisi HUT Kemerdekaan ke-78 RI. 

Klasifikasi remisi diberikan, yakni satu bulan untuk 39 orang, dua bulan 120 orang, tiga bulan 130 orang, empat bulan 154 orang, lima bulan empat orang dan enam bulan tiga orang.

“Di HUT ke-78 Kemerdekaan RI tahun ini tidak ada Napi yang mendapatkan remisi bebas tetapi hanya dikurangi masa tahanan dari satu hingga enam bulan,” katanya.

Dia menyebut jumlah Napi di Lapas Narkotika Kelas II A Jayapura saat ini berjumlah 617 orang dengan kapasitas lapas hanya 308.

“Memang lapas ini sudah kelebihan kapasitas sehingga memerlukan bangunan baru,” ujarnya.

Kepala Divisi Administrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Henrik Pagiling mengakui Lapas Kelas II A Jayapura sudah kelebihan kapasitas.

“Kami sudah menyusun usulan pembangunan blok (tahanan) yang baru juga akan reposisi tata letak sesuai pola bangunan pemasyarakatan pada umumnya,” kata Henrik.

Menurut Henrik, usulan tersebut telah diusulkan ke Direktorat Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan Kemenkumham untuk segera dibenahi.

“Harapan kami masalah-masalah yang ada di dalam penjara bisa kita meminimalisasi pelarian napi,” ujarnya.

Dia menambahkan sudah diusulkan tetapi belum tahu proses pembangunannya di mulai kapan.

“Sudah kami usulan pembangunan di tahun ini dan itu masuk dalam program prioritas Kemenkumham Papua termasuk Lapas Merauke serta Lapas Perempuan Kabupaten Keerom,” katanya.

Penjabat (Pj) Bupati Jayapura Triwarno Purnomo hadir menjadi pembina upacara HUT ke-78 Kemerdekaan RI di Lapas Kelas II A Jayapura sekaligus memberikan sertifikat secara simbolis kepada 450 Napi di tahun ini, Kamis 17 Agustus 2023.
 

Pewarta : Yudhi Efendi
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024