Biak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Biak, Papua masih menunggu keluarnya keputusan Peraturan Gubernur Papua (Pergub) untuk melakukan rekrutmen enam orang atau 1/4 dari jumlah keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten setempat (DPRK) lewat jalur otonomi khusus orang asli Papua (OAP).
"Jadwal waktu pelaksanaan pemilihan anggota DPRK Biak Numfor secara serentak mengacu Pergub Papua sebagai pedoman pengangkatan dari unsur adat," kata Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Yermias Rumbiak di Biak, Kamis.
Yermias mengatakan, pemilihan anggota DPRK maupun DPRP (provinsi) merupakan amanah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua yang dalam pelaksanaannya memerlukan regulasi Pergub.
Disebutkan Yermias, untuk mekanisme pemilihan calon anggota DPRK dan DPRP jalur otonomi khusus merupakan amanat UU Nomor 2 tahun 2021 tentang otonomi khusus Papua.
Sedangkan aturan lainnya, menurut Yermias, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Papua.
Ia menyebut, Pemkab Biak Numfor melalui Bakesbangpol akan mengikuti rapat koordinasi dengan Pemprov Papua terkait kesiapan pemilihan anggota DPRK melalui perwakilan wilayah adat.
"Pada rakor badan Kesatuan Bangsa dan Politik se Papua akan datang dibahas secara detail mengenai pengangkatan anggota DPRK jalur otsus," sebut Yermias .
Berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus pengangkatan anggota DPRK dan DPRP dari jalur Otsus dengan kuota 1/4 atau 25 persen dari anggota DPRK akan diisi OAP dengan mekanisme pengangkatan.
Eksistensi pengangkatan anggota DPRP dan DPRK dari jalur otonomi khusus Papua bertujuan untuk menyuarakan aspirasi dari masyarakat adat orang asli Papua melalui lembaga parlemen DPRD Kabupaten dan DPRP Papua.
"Jadwal waktu pelaksanaan pemilihan anggota DPRK Biak Numfor secara serentak mengacu Pergub Papua sebagai pedoman pengangkatan dari unsur adat," kata Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Yermias Rumbiak di Biak, Kamis.
Yermias mengatakan, pemilihan anggota DPRK maupun DPRP (provinsi) merupakan amanah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua yang dalam pelaksanaannya memerlukan regulasi Pergub.
Disebutkan Yermias, untuk mekanisme pemilihan calon anggota DPRK dan DPRP jalur otonomi khusus merupakan amanat UU Nomor 2 tahun 2021 tentang otonomi khusus Papua.
Sedangkan aturan lainnya, menurut Yermias, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Papua.
Ia menyebut, Pemkab Biak Numfor melalui Bakesbangpol akan mengikuti rapat koordinasi dengan Pemprov Papua terkait kesiapan pemilihan anggota DPRK melalui perwakilan wilayah adat.
"Pada rakor badan Kesatuan Bangsa dan Politik se Papua akan datang dibahas secara detail mengenai pengangkatan anggota DPRK jalur otsus," sebut Yermias .
Berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus pengangkatan anggota DPRK dan DPRP dari jalur Otsus dengan kuota 1/4 atau 25 persen dari anggota DPRK akan diisi OAP dengan mekanisme pengangkatan.
Eksistensi pengangkatan anggota DPRP dan DPRK dari jalur otonomi khusus Papua bertujuan untuk menyuarakan aspirasi dari masyarakat adat orang asli Papua melalui lembaga parlemen DPRD Kabupaten dan DPRP Papua.