Bea Cukai Jayapura musnahkan tembakau, rokok dan minuman beralkohol ilegal
Rabu, 13 Desember 2023 20:28 WIB
Bea Cukai Jayapura memusnahkan barang -barang ilegal yang tidak memiliki cukai pita seperti tembakau iris, rokok serta minuman asal Bali dan PNG di Jayapura, Rabu. (ANTARA/Evarukdijati)
Jayapura (ANTARA) - Bea Cukai Jayapura, Rabu sore, melakukan pemusnahan terhadap tembakau, rokok dan minuman beralkohol ilegal, karena tidak dilengkapi pita cukai.
Pemusnahan barang ilegal asal Malaysia, Bali dan PNG itu dilakukan dengan cara membakar dan membuang isi botol yang berisi minuman beralkohol, di halaman Gedung Keuangan Negara (GKN) Jayapura.
Kepala Bea Cukai Jayapura Adeltus Lolok mengatakan, pemusnahan itu sebagai bagian dari fungsi perlindungan terhadap masyarakat dan dunia usaha yang dilakukan Bea Cukai Jayapura.
Barang-barang yang dimusnahkan itu sebelumnya telah mendapat status sebagai barang milik negara (BMN) yaitu 246 botol (127 liter) arak Bali dan minuman beralkohol asal PNG, 2.700 batang rokok ilegal dan 34 kg tembakau iris.
"Memang benar, barang -barang yang dimusnahkan itu merupakan produk-produk yang diedarkan tanpa pita cukai alias polos, sehingga merugikan keuangan negara," jelas Adeltus Lolok.
Diakui, pengungkapan kasus tersebut tidak lepas dari kerja sama dengan banyak pihak dan masyarakat luas yang membantu pelaksanaan tugas Bea Cukai.
Bea Cukai berkomitmen untuk terus memberikan perlindungan kepada masyarakat dan dunia usaha dari peredaran barang ilegal, sekaligus mencegah pelaku usaha melakukan tindakan yang merugikan keuangan negara.
Sepanjang 2023, Bea Cukai Jayapura bekerja sama dengan TNI-Polri telah menyita 95 gram metamfetamine (sabu-sabu) dari Malaysia, 24 kg ganja selundupan dari Papua Nugini (PNG), dan 1.240 kg kayu masohi serta 2 butir amunisi dari Bali.
"Untuk kasus narkotika dan psikotropika langsung diserahterimakan ke Polri untuk diproses lebih lanjut," jelas Kepala Bea Cukai Jayapura Adeltus Lolok.
Pemusnahan barang ilegal asal Malaysia, Bali dan PNG itu dilakukan dengan cara membakar dan membuang isi botol yang berisi minuman beralkohol, di halaman Gedung Keuangan Negara (GKN) Jayapura.
Kepala Bea Cukai Jayapura Adeltus Lolok mengatakan, pemusnahan itu sebagai bagian dari fungsi perlindungan terhadap masyarakat dan dunia usaha yang dilakukan Bea Cukai Jayapura.
Barang-barang yang dimusnahkan itu sebelumnya telah mendapat status sebagai barang milik negara (BMN) yaitu 246 botol (127 liter) arak Bali dan minuman beralkohol asal PNG, 2.700 batang rokok ilegal dan 34 kg tembakau iris.
"Memang benar, barang -barang yang dimusnahkan itu merupakan produk-produk yang diedarkan tanpa pita cukai alias polos, sehingga merugikan keuangan negara," jelas Adeltus Lolok.
Diakui, pengungkapan kasus tersebut tidak lepas dari kerja sama dengan banyak pihak dan masyarakat luas yang membantu pelaksanaan tugas Bea Cukai.
Bea Cukai berkomitmen untuk terus memberikan perlindungan kepada masyarakat dan dunia usaha dari peredaran barang ilegal, sekaligus mencegah pelaku usaha melakukan tindakan yang merugikan keuangan negara.
Sepanjang 2023, Bea Cukai Jayapura bekerja sama dengan TNI-Polri telah menyita 95 gram metamfetamine (sabu-sabu) dari Malaysia, 24 kg ganja selundupan dari Papua Nugini (PNG), dan 1.240 kg kayu masohi serta 2 butir amunisi dari Bali.
"Untuk kasus narkotika dan psikotropika langsung diserahterimakan ke Polri untuk diproses lebih lanjut," jelas Kepala Bea Cukai Jayapura Adeltus Lolok.
Pewarta : Evarukdijati
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
KPP Bea Cukai Jayapura musnahkan rokok dan MMEA ilegal mencapai Rp331 juta
18 December 2025 14:01 WIB
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Polres Jayawijaya sebut 24 korban tenggelam di Sungai Uwe Wamena telah dievakuasi
18 May 2026 11:47 WIB
Polda Papua kirim 300 personel brimob untuk pertebal pengamanan Wamena Jayawijaya
17 May 2026 17:42 WIB
Satgas Pamtas Yonif 511/DY tanamkan nilai bela negara bagi pemuda Mamberamo Raya
17 May 2026 17:41 WIB