Biak (ANTARA) - Lima organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Papua, mengumumkan rencana umum pengadaan (RUP) barang jasa melalui layanan Sistim Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) Tahun 2024.
"Kelima OPD sudah yang mengumumkan di aplikasi Sirup yakni Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Perhubungan dan Sekretariat Daerah," ujar Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Biak Numfor Darma Setiawan di Biak, Rabu.
Ia mengatakan web SiRUP sebagai sarana layanan publik untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses secara langsung RUP Pengadaan Barang/Jasa.
Disebutkan Darma, SiRUP bertujuan untuk mempermudah pihak Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam mengumumkan rencana umum pengadaan barang jasa di lingkungan OPD setempat.
"Kami berharap OPD lain juga memulai mengumumkan pengadaan barang jasa melalui SiRUP Pemkab Biak Numfor," harapnya.
Diakuinya, melalui layanan SiRUP akan terbuka bagi siapapun untuk dapat mengikuti proses lanjutan pengadaan barang dan jasa.
Selain itu dengan SiRUP, lanjut Darma, semua tahapan pengadaan barang dan jasa hingga penganggaran dilakukan secara transparan, akuntabel dan profesional.
Ia berharap para pelaku usaha mikro kecil menengah dapat membuka web SiRUP guna mengetahui rencana umum pengadaan OPD di lingkungan Pemkab Biak Numfor.
"Kami tetap mengupayakan semua OPD yang sudah memiliki RUP tahun 2024 dapat memanfaatkan layanan SiRUP," katanya.
Pada tahun anggaran 2024 Pemkab Biak Numfor mengalokasikan belanja modal mencapai kurang lebih Rp200 miliar.
"Kelima OPD sudah yang mengumumkan di aplikasi Sirup yakni Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Perhubungan dan Sekretariat Daerah," ujar Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Biak Numfor Darma Setiawan di Biak, Rabu.
Ia mengatakan web SiRUP sebagai sarana layanan publik untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses secara langsung RUP Pengadaan Barang/Jasa.
Disebutkan Darma, SiRUP bertujuan untuk mempermudah pihak Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam mengumumkan rencana umum pengadaan barang jasa di lingkungan OPD setempat.
"Kami berharap OPD lain juga memulai mengumumkan pengadaan barang jasa melalui SiRUP Pemkab Biak Numfor," harapnya.
Diakuinya, melalui layanan SiRUP akan terbuka bagi siapapun untuk dapat mengikuti proses lanjutan pengadaan barang dan jasa.
Selain itu dengan SiRUP, lanjut Darma, semua tahapan pengadaan barang dan jasa hingga penganggaran dilakukan secara transparan, akuntabel dan profesional.
Ia berharap para pelaku usaha mikro kecil menengah dapat membuka web SiRUP guna mengetahui rencana umum pengadaan OPD di lingkungan Pemkab Biak Numfor.
"Kami tetap mengupayakan semua OPD yang sudah memiliki RUP tahun 2024 dapat memanfaatkan layanan SiRUP," katanya.
Pada tahun anggaran 2024 Pemkab Biak Numfor mengalokasikan belanja modal mencapai kurang lebih Rp200 miliar.