Pemkab Biak Numfor siapkan Raperda pengendalian minuman beralkohol
Selasa, 1 Oktober 2024 10:49 WIB
Ketua DPRD Biak Numfor, Papua Milka Rumaropen memimpin sidang pembahasan Raperda non anggaran dan perubahan APBD 2024.ANTARA/Muhsidin
Biak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Papua mengajukan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol untuk dapat disahkan menjadi Perda.
"Kehadiran Raperda tentang minuman beralkohol sangat penting dalam upaya mencegah peredaran barang haram di masyarakat," kata Asisten II Sekretariat Daerah Otto PH Wanggai di Biak, Selasa.
Diakuinya, adanya Raperda pengawasan dan pengendalian peredaran minuman beralkohol sebagai bukti nyata akan melindungi generasi muda emas Biak Numfor.
Ia berharap setelah Raperda tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol dibahas Pemda dengan DPRD dapat ditetapkan menjadi Perda.
"Adanya perda pengendalian minuman beralkohol sangat mendesak guna mewujudkan Biak aman, nyaman dan kondusif," kata Otto.
Dengan dimilikinya Perda pengendalian minuman beralkohol, lanjut dia, pelaku usaha yang memasok barang haram ini harus menaati peraturan daerah.
Bahkan, jika minuman beralkohol berbagai jenis dipasok ke Biak, menurut Otto, pemasok pelaku usaha wajib membayar retribusi sesuai besaran yang ditetapkan Pemda.
Selain Raperda pengendalian pengawasan minuman beralkohol, Pemkab Biak juga mengajukan Raperda lain untuk disahkan menjadi Perda, di antaranya Raperda kawasan tanpa rokok, Raperda perubahan nama kampung Yafdas, Sorido dan Makuker, Raperda keamanan dan ketertiban umum masyarakat, Raperda Biak Sehat, Raperda kemudahan investasi, dan Raperda RPJPD 2025-2045.
"Kehadiran Raperda tentang minuman beralkohol sangat penting dalam upaya mencegah peredaran barang haram di masyarakat," kata Asisten II Sekretariat Daerah Otto PH Wanggai di Biak, Selasa.
Diakuinya, adanya Raperda pengawasan dan pengendalian peredaran minuman beralkohol sebagai bukti nyata akan melindungi generasi muda emas Biak Numfor.
Ia berharap setelah Raperda tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol dibahas Pemda dengan DPRD dapat ditetapkan menjadi Perda.
"Adanya perda pengendalian minuman beralkohol sangat mendesak guna mewujudkan Biak aman, nyaman dan kondusif," kata Otto.
Dengan dimilikinya Perda pengendalian minuman beralkohol, lanjut dia, pelaku usaha yang memasok barang haram ini harus menaati peraturan daerah.
Bahkan, jika minuman beralkohol berbagai jenis dipasok ke Biak, menurut Otto, pemasok pelaku usaha wajib membayar retribusi sesuai besaran yang ditetapkan Pemda.
Selain Raperda pengendalian pengawasan minuman beralkohol, Pemkab Biak juga mengajukan Raperda lain untuk disahkan menjadi Perda, di antaranya Raperda kawasan tanpa rokok, Raperda perubahan nama kampung Yafdas, Sorido dan Makuker, Raperda keamanan dan ketertiban umum masyarakat, Raperda Biak Sehat, Raperda kemudahan investasi, dan Raperda RPJPD 2025-2045.
Pewarta : Muhsidin
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Kapolres Biak Numfor minta warga tak euforia berlebihan rayakan Tahun Baru 2026
29 December 2025 20:07 WIB
DPRK Biak Numfor harap program Asta Cita membangun rumah prioritas warga kampung
28 December 2025 12:30 WIB
Disdik Biak Numfor sebut program literasi tingkatkan minat membaca anak SD
28 December 2025 2:19 WIB
Pemkab Biak Numfor harap 257 kades terpilih sejahterakan warga asli Papua
21 December 2025 14:33 WIB
Pemkab Biak Numfor perbaharui data potensi objek pajak-retribusi daerah 2026
20 December 2025 22:57 WIB