Jayapura (ANTARA) - Polresta Jayapura merilis penangkapan warga negara Mesir Elhassan Haries Mohamed Khalil (32) yang dinyatakan positif mengonsumsi ganja, di Jayapura, Papua, Senin. 

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Victor Mackbon di Jayapura, Senin, mengatakan penangkapan WN Mesir berawal dari laporan terkait adanya keributan di kawasan Argapura, Distrik Jayapura Selatan, yang melibatkan WN Mesir itu, pada Kamis (13/3) malam.

Selanjutnya anggota Polres Jayapura Selatan ke lokasi kejadian, dan saat dilakukan pemeriksaan di dalam tas WN Mesir itu terdapat ganja.

"Kemudian kasusnya dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota," kata Kapolresta Jayapura Kota Kombes Victor Mackbon.

Dia mengatakan Elhassan sudah memegang kartu izin tinggal tetap (kitap) yang berlaku hingga tahun 2026 mendatang. Di dalam tas Elhassan ditemukan ganja seberat 23,52 gram yang diakui didapat dari rekannya di Polimak.

Menurutnya, setelah penangkapan dan penahanan, penyidik langsung memberitahukan Kedubes Mesir di Jakarta, terkait kasus yang dialami warga negaranya.

Penyidik sudah menetapkan Elhassan sebagai tersangka dan dikenakan pasal Pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun, kata Kombes Victor Mackbon yang didampingi Kasat Reserse Narkoba AKP Febry V. Pardede.


Pewarta : Evarukdijati
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2025